![](https://jejakrekam.com/wp-content/uploads/2024/05/0529-dpkp.jpg)
DPKP Banjarmasin Akui Sistem Zonasi Belum Bisa Diterapkan
DINAS Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin akui, sistem zonasi dalam penanganan kebakaran masih belum aktif.
PADAHAL Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sudah mengklaim, bahwasanya sistem zonasi penanganan kebakaran ini telah berjalan. “Sudah aktif, itu per posko. Tapi nanti teknis lengkapnya bisa ke kadisnya,” kata Ibnu selepas acara sosialisasi JKM Redkar dan panduan keselamatan, di Best Western Kindai, Selasa (28/5/2024).
Namun hal berbeda disampaikan oleh Kepala DPKP Kota Banjarmasin, Hendro. Dirinya malah mengakui belum bisa menerapkan sistem zonasi ini.
BACA: Rencana Baru Jangka Panjang, Dari Jabatan Baru DPKP Kota Banjarmasin
Hal tersebut dikatakannya karena pihaknya tak bisa membatasi secara paksa damkar swasta. “Karena teman-teman damkar ini memiliki jiwa fighter yang sangat kuat, hingga melampaui kewenangannya,” ucapnya.
“Tapi kita memaklumi saja, karena mereka tetap mitra kami,” sambungnya.
Namun dikatakannya, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. “Sambil juga kami mengatur untuk penempatan posko zonasi nantinya,” ujarnya.
Yang pasti Hendro menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi secara bertahap kepada para relawan damkar.
BACA JUGA: Keadaan Darurat Tinggal Hubungi Call Center 112
Sebab selama ini yang menjadi kendala salah satunya, ada beberapa hal yang belum bisa dinetralisir. “Bertahaplah, karena mereka ini bukan bawahan kami kan. Mereka ini mitra dalam kebakaran dan penyelamatan,” jelasnya.
“Kita bicarakan hati ke hati lah. Sebab juga mereka berdiri bukan dari kami izinnya, jadi pemahamannya kita sampaikan perlahan,” tambahnya.
Secara bertahap menjelaskan, bagaimana prosedur yang harus dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tersebut.(jejakrekam)