Paman Yani: Pembebasan Denda Pajak Adalah Kebijakan yang Sangat Tepat

0

WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi (Paman Yani) kembali menyapa konstituennya, guna melaksanakan Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper), bertempat di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (20/6/2023).

MENJADI bahan sosialisasi kali ini adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Alhamdulillah hari ini kita berada di tengah masyarakat. Ini merupakan bentuk konsistensi sebagai wakil ketua komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan untuk menyampaikan perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel dari Fraksi Golkar Daerah Pemilihan VI (Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu) ini.

BACA : Paman Yani : Kolaborasi Pemerintah dan Wajib Pajak Penting untuk Membangun Banua

Selain itu, Paman Yani juga menyampaikan kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak tentang adanya pembebasan denda pajak oleh pemerintah provinsi dari Juli hingga September mendatang.

“Adanya pembebasan denda pajak ini merupakan kebijakan tepat yang diambil oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Karena ini akan menjadi hadiah bagi masyarakat secara keseluruhan. Karena hampir semua masyarakat mempunyai kendaraan bermotor,” paparnya.

Adapun bagi wajib pajak yang taat, lanjutnya, juga akan mendapat pengurangan antara 2 hingga 4 persen.

BACA JUGA : Kerja Nyata, Paman Yani Bangga Batulicin Kini Miliki SMA Sendiri

Yani Helmi menyampaikan tentang banyaknya manfaat dari pembayaran pajak yang diwajibkan kepada masyarakat ini.

“Pajak ini tidak lain untuk membangun daerah. Jadi jalan, bangunan serta fasilitas umum lainnya,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB/BBNKB Hariyadi, menjelaskan tentang pembebasan denda pajak ini, yakni pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari mendapatkan pengurangan 2 persen dari pokok pajak. Adapun pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan pengurangan 4 persen dari pokok pajak.

“Sementara pajak kendaraan motor yang tertunggak 11 tahun ke atas mendapatkan pengurangan menjadi 10 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan. Sedangkan pajak kendaraan motor yang tertunggak 6-10 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 5 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan,” jelasnya.

BACA LAGI : Melalui Sosialisasi Pajak Daerah di Kalsel, Diharapkan Seluruh Realisasi Pendapatan Mampu Tercapai

Adapun pajak kendaraan motor yang tertunggak 5 tahun, lanjut Hariyadi, mendapatkan pengurangan menjadi 3 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan. Kemudian pajak kendaraan motor yang tertunggak 4 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 2 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan.

“Sedangkan pajak kendaraan motor yang tertunggak 3 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 1 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan,” terangnya.

Hariyadi pun mengaku optimis dengan adanya program ini untuk bisa meningkatkan minat masyarakat membayarkan pajak kendaraan bermotor nya. Terlebih dengan adanya bantuan dari Paman Yani selaku wakil rakyat yang membantu dalam sosialisasinya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.