Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hj Mariana Diminta Warga Datang Lagi

0

WAKIL Ketua DPRD Kalsel Hj Mariana melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  di Desa Maluka Baulin, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut,  Selasa (10/5/2022).

SOSIALISASI Perda ini bertujuan untuk memberikan informasi, dan penyebarluasan materi Perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ucap Hj Mariana.

Iapun mengucapkan terimakasih kepada warga Desa Maluka Baulin yang sudah menyambut dan menerima kedatangan dirinya bersama rombongan.

Sementara itu, Nelly Ariani, aktivis perempuan dan anak di Kabupaten Tanah Laut yang menjadi narasumber mengungkapkan kepada masyarakat, khususnya perempuan untuk mengetahui dan mengenal Perda pemberdayaan dan perlindungan anak ini, untuk meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga khususnya dan di masyarakat pada umumnya.

Peserta yang hadir kebanyakan para ibu  dan pemudi ini terlihat sangat antusias  dalam menyimak sosialisasi yang dilakukan Politisi Partai Gerindra. Saat wawancara Salah satu warga Maluka Baulin mengungkapkan rasa terima kasih atas kedatangan Hj Mariana beserta rombongan

“Saya mewakili warga Baulin mengucapkan terima kasih.  kami berharap kegiatan seperti ini bisa berlanjut pada kunjungan berikutnya,” harap Siti Aminah.(jejakrekam)

Penulis Sarkani/Humas DPRD Kalsel
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.