Curi Karet 10 Karung, MS Harus Berurusan dengan Polisi

0

UNIT Gabungan Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian karet sebanyak 10 karung yang beroperasi di Desa Simpung Layung Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, Jum’at (2/10/2020).

DIAMANKANNYA
pelaku pencurian ini berawal dari laporan warga terkait adanya pencurian karet sebanyak 10 karung yang terjadi di tempat penumpukan karet di Desa Simpung Layung Rt 1 Kecamatan Muara Uya KabupatenTabalong hingga akibatkan pelapor merugi sebesar lima juta rupiah.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbag Humas Polres setempat, AKP H. Ibnu Subroto saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian karet milik warga.

BACA : Jual Sabu, Dua Warga HSU Diamankan Satnarkoba Polres Tabalong

“Pelaku ini berinisial MS(25 tahun) diduga telah mencuri karet milik warga sebanyak 10 karung dengan nilai sebesar Rp. 5 juta,” ujarnya.

Penangkapan MS ini sendiri ungkapnya bagian dari keberhasilan giat penyelidikan Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Anggota Polsek Muara Uya sehingga mengetahui keberadaan MS.

MS ucapnya ditangkap petugas di sebuah rumah dijalan Balu’un Desa Uwi, Kecamatam Muara Uya KabupatemTabalong. 

Setelah diinterogasi, MS bebernya mengakui perbuatannya, “Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 4 buah karung berisikan karet dengan berat kurang lebih 40 Kg per karungnya dibawa ke Polsek Muara Uya guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.