Rabu, PN Banjarmasin Gelar Sidang Putusan H Rizani VS Hanif

0

RABU (25/9/2019), Pengadilan Negeri Banjarmasin akan menggelar sidang putusan pencemaran nama baik yang telah disampaikan Kadishut Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq terhadap ASN Pemprov Kalsel H Muhammad Rizani. Menghadapi sidang putusan majelis hakim PN Banjarmasin, kuasa hukum terdakwa, Jurkani mengatakan, pihaknya telah siap menunggu putusan majelis hakim.

JURKANI mengatakan, dari sejumlah rangkaian sidang, seperti pledoi yang pihaknya sampaikan telah menggugurkan semua dakwaan yang disampaikan JPU.

“16 alat bukti kami hadirkan kepada majelis hakim. Alat bukti tersebut dengan jelas membuktikan telah terjadi mark-up pada proyek penanaman pohon di sepanjang Jl A Yani,” tegasnya.

BACA: Bacakan 37 Lembar Pledoi, Jurkani : Tuduhan Jaksa Tak Bisa Dibuktikan

Mantan perwira polisi dan penyidik di Polda Kalsel ini mengaku, ia tidak habis pikir, sebab dalam kasus ini perkara pokoknya adalah dugaan korupsi besar yang tergolong extra ordinary crime, tapi diabaikan dan didahulukan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Seharusnya perkara pokok didahulukan. Tetapi persoalan ini telah kami laporkan ke Komisi Yudisial, Komnas HAM, LPSK dan KPK,” ucapnya.

Untuk itu jelas kuasa hukum H  Rizani, KPK sudah menerima laporan dan kini masih dalam tahap penyelidikan. Persoalannya sekarang KPK sedang sibuk melawan pelemahan KPK melalui revisi UU KPK.

Sebelumnya pada sidang dengan agenda replik, JPU Rizky Purba Nugroho tetap menyakini, terdakwa H Rizani melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Sidang dengan agenda putusan atas kasus pencemaran nama baik atau fitnah akan digelar besok di PN Banjarmasin sekitar pukul 14.00 Wita. Sidang akan digelar di Ruang Kartika, Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.