Sistem Zonasi, Apakah Jaminan Tak Ada Jual Beli Kursi?

0

PAGI Senin (19/6/2017), seluruh SMPN yang ada di Kota Banjarmasin menggelar penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2017, baik yang menerapkan sistem online maupun yang manual. Hal ini mengacu pada Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2017 tentang PPDB Sistem Online, Luar Daerah, Prestasi, dan Mitra Kerja Sekolah pada SMP Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2017/2018, tertanggal 30 Mei 2017.

MASA penerimaan siswa baru ini dimulai sejak 19 Juni hingga 21 Juni 2017 mendatang, hingga nantinya dilanjutkan pad 22 Juni 2017 pengumuman dan proses daftar ulang pada 29-30 Juni 2017.  Nah, dari Perwali Banjarmasin yang diteken Walikota Ibnu Sina itu, tergambar bobot atau nilai  atas penerimaan peserta didik baru yang diukur berdasar jarak terdekat dari sekolah. Paling sedikit 90 persen dari total jumlah kursi peserta didik yang diterima. Zona radius pun dihitung yakni 0-1 kilometer diberi bobot 4, 1,1-2 kilometer bernilai 3, lalu 2,1-3 kilometer dipatok 2, dan radius dari 3,1 kilometer domisli sekolah dinilai atau bobotnya 1.

Orangtua siswa Tajuddinoor pun mempertanyakan masalah sistem zonasi yang tentunya akan mengacu kepada nilai murni yang diperoleh para siswa sewaktu mengikuti ujian nasional (UN). “Seharusnya dengan menggunakan nilai murni ini juga bisa menjamin siswa bisa diterima. Nah, kalau sistem zonasi, apakah menjamin tidak ada permainan jual beli kursi. Sebab, pastinya orangtua menginginkan anaknya sekolah sesuai harapan,” ujarnya kepada jejakrekam.com, Senin (19/6/2017).

Ia malah menduga jika nantinya justru hal itu akan dimanfaatkan oknum guru atau lainnya di SMPN, ketika kuota yang terpenuhi bisa menawarkan kursi kosong dengan nilai uang. “Ini yang kami khawatirkan,” ucapnya.

Begitupula, Hj Ramlah mengatakan sistem zonasi satu sisi memang sangat bagus untuk pemerataan kesempatan bagi calon siswa masuk ke sekolah terdekat. “Namun, setidaknya, sistem zonasi harus benar-benar diawasi,” ujar Ramlah, saat mengambil berkas pendaftaran calon siswa di SMPN 1 Banjarmasin di Kompleks Pelajar Mulawarman Banjarmasin.

Menariknya, anggota Fraksi PAN DPRD Banjarmasin, Abdul Muis turut memantau pelaksanaan PPDB online yang digelar di sejumlah SMPN. Ia juga berharap agar sistem online yang mengacu ke Perwali Banjarmasin Nomor 22/2017 dan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 itu benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Sri Nurnaningsih menilai penerbitan Perwali Nomor 22/2017 tanpa melibatkan dewan, bahkan sistem zonasi terkesan terburu-buru diterapkan di ibukota Provinsi Kalimantan.  Legislator Partai Demokrat ini pun menghendaki agar ada penyesuaian kondisi daerah, meski harus tetap mengadopsi amanat Permendikbud soal penerimaan peserta didik baru.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin/Didi G Sanusi

Editor  : Didi G Sanusi

Foto    : Sirajuddin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.