Bawa 1.200 Liter Bensin, Warga Tabalong Diamankan Polisi

0

MENGANGKUT 1.200 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau bensin dengan mobil pribadi, Husni pun harus berurusan dengan polisi. Warga Desa Benua Rantau, Kecamatan Benua Lawas, Kabupaten Tabalong ini ditangkap Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Hulu Sungai Utara (HSU) pada Rabu (7/6/2017) dinihari.

KAPOLRES HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasubag Humas Polres HSU IPTU Alam Sakti Swara membenarkan adanya penangkapan pembawa BBM tanpa izin usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga sebagaimana melanggar Pasal 53 Huruf b,c dan d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pelaku ditangkap di simpang empat lampu merah Banua Lima Kecamatan Amuntai Tengah. Adapun nama pelaku adalah Husni warga Desa Benua Rantau, Kecamatan Benua Lawas, Kabupaten Tabalong,” kata Alam Sakti Swara kepada jejakrekam.com, Rabu (7/6/2017).

Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu buah mobil Mitshubisi L200 warna hitam dengan nomor polisi KH8043M, 33 jerigen isi 35 liter yang berisi premium, 3 jerigen isi 20 liter berisi premium, 1 jerigin isi 5 liter berisi premium, 1 buah terpal warna merah biru putih dan 1 buah kunci mobil.”Pelaku sekarang kita amankan di Polres HSU guna dilakukan penyidikan, beserta barang bukti,” kata Alam.(jejakrekam)

Penulis : Muhammad Yusuf

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Muhammad Yusuf

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.