Klaim Kantongi HGU, PT SSA Main Gusur Kebun Warga Desa Ambawang

0

KEBUN karet yang sudah lama dikelola warga Desa Ambawang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut tanpa babibu dirobohkan alat berat milik PT SSA. Padahal, lahan itu secara hukum masih tercatat masih milik warga dengan bukti sertifikat kepemilikan.

WARGA Desa Ambawang bernama Musykayah mengaku warga tidak sepakat ini jika PT SSA mau main gusur saja tanah milik masyarakat desa, termasuk perkebunan karet yang sudah lama dikelola itu. “Memang tinggal beberapa hari lagi, kena nggak kena nanti pasti digusur. Kalau lahan itu nanti dibangun perkebunan kelapa sawit, mungkin warga bisa diberi pekerjaan. Tapi, kalau sudah ditambang, jelas kami akan terusir,” ujar Musykayah kepada jejakrekam.com di Pelaihari, Senin (1/5/2017).

Seorang warga Desa Ambawang bernama Darso mengakui tiba-tiba pada Kamis (28/4/2017) malam atau Jumat malam itu, sudah terjadi penggusuran dengan alat berat milik PT SSA. Paginya, saya menengok kebun karet saya sudah bersih seperti lapangan bandara,” katanya.

Dalam semalam itu, Darso menyadari harus kehilangan 140 batang pohon karet yang telah dibabat dengan alat berat tersebut. “Saya akhirnya melapor ke kepala desa,” kata Darso. Ia mengakui sejak awal sudah terdengar desas-desus bahwa pihak perusahaan itu akan membeli lahan milik warga Desa Ambawang. Namun, warga tetap menolak untuk menjualnya.

Darso bercerita lahan yang kini menjadi perkebunan karet itu sudah digarap warga transmigran yang datang sejak 1976 di Kabupaten Tanah Laut. Menurut Darso, sebelum digarap, tanah itu masih berupa hutan belukar dan merupakan milik negara.  “Karena lahan itu dianggap tidak produktif, akhirnya tanah itu dibagi kepada warga tansmigrasi untuk digarap. Sekarang, sudah bisa dilihat hasilnya,” ucapnya.

Untuk itu, ia menegaskan warga Desa Ambawang sudah lama menolak upaya penggusuran yang diduga dilakukan PT SSA. Menurut Darso, warga mempertanyakan keberpihakan hukum, khususnya pemerintah terhadap nasib warga lemah di bawah ancaman penggusuran.

Ia mengakui keadaan desa tengah genting, karena kabarnya banyak preman yang berjaga di wilayah lahan perusahaan. “Sebetulnya, bukan saya yang merasa sakit dengan penggusuran ini, semua warga di sini turut merasakan,” kata Darso, sembari mengurut dada.

Pokok perkara PT SSA versus warga Desa Ambawang ini adalah dasar penerbitan surat tanah. Untuk diketahui, sertifikat lahan yang dimilik Darso, misalkan itu diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Laut pada 2000, sementara warga sudah menggarap lahan itu sejak 1980-an. Sementara, PT SSA justru mengklaim telah mengantongi hak guna usaha (HGU) perkebunan dari pemerintah terbit sejak 1995. Nah, mengacu pada dokumen itu, PT SSA mengklaim memiliki legalitas yang kuat untuk menggarap lahan yang sudah menjadi kebun karet itu.

Darso kembali bercerita awalnya pada dua bulan lalu, manajemen PT SSA datang ke kantor desa untuk meminta data luas tahan yang menjadi radius HGU perkebunan tersebut. Mereka mengklaim telah memiliki HGU sejak 1995. “Yang jadi pertanyaan warga adalah mengapa proses pembuatan HGU itu tidak pernah melihat masyarakat. Makanya, kami bingung, kok bisa jadi begitu?” kata Darso.

Meski diprotes warga, PT SSA tetap menggarap lahan itu untuk perkebunan kelapa sawit dengan membuat batasan atau patok tanah. Nah, begitu ada warga yang dianggap menyerobot, langsung diadukan ke kepolisian setempat, hingga akhirnya dimintai keterangan.

Hal senada juga diakui Eko Subantoro. Warga Desa Ambawang ini mengaku kasus sengketa lahan antara PT SSA dengan warga ini pernah dimediasi Polres Tanah Laut. Di hadapan warga, PT SSA memastikan akan menyasar daerah yang mengandung batubara. “Kami menilai HGU milik PT SSA itu cacat hukum. Sebab, dalam penerbitan HSU itu tidak menjalankan prinsip clear and clean. Sebab, di atas lahan yang diklaim PT SAA itu banyak dimiliki warga yang memegang sertifikat tanah,” kata Eko.

Ia menilai terjadi kesalahan BPN Tanah Laut dalam menerbitkan surat tanah dengan kepemilikan ganda, meski PT SSA berstatus HGU. “Kami di sini taat hukum, karena tak mungkin kami menggarap lahan kosong yang dimiliki orang lain. Makanya, kami tahu bahwa lahan itu bukan milik PT SSA,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis   : Ahmad Husaini

Editor     : Didi G Sanusi

Ilustrasi : Membunuh Indonesia

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2017/05/02/klaim-kantongi-hgu-pt-ssa-main-gusur-kebun-warga-desa-ambawang/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.