Kejari Balangan Kini Jadi JPN Kantor Pajak Tanjung

0

JIKA terjadi sengketa atau gugatan pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung yang membawahi Kabupaten Tabalong dan Balangan, bisa menggandeng jaksa pengacara negara (JPN). Hal ini setelah terjalin kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Balangan dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung yang membawahi Balangan, Selasa (18/4/2017).

PENANDATANGANAN nota kesepakatan (MoU) ini dilakukan Kepala Kejari Balangan, Tommy Kristanto dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung, Bahagia Pinem di Paringin, untuk kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara (perdatun).

“MoU ini merupakan amanat Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, di mana jaksa pengacara negara dapat memberi pertimbangan hukum bilamana ada permasalahan hukum yang dihadapi instansi atau lembaga terkait,” ujar Kajari Balangan, Tommy Kristanto melalui Kepala Seksi Datun Kejari Balangan, Januar Hapriansyah.

Ia mengakui penandatanganan MoU dengan KPP Pratama Tanjung ini merupakan pertama kali di wilayah hukum Kalimantan Selatan, khususnya Balangan yang termasuk dalam wilayah layanannya. “Kami akan memberi bantuan hukum kepada aparat pajak dalam menjalankan tugas untuk mendukung penerimaan negara dari sektor pajak di wilayah Balangan,” cetus Januar.

Dia mengingatkan agar para wajib pajak pribadi maupun badan untuk patuh dan taat membayar pajak. “Selanjutnya, kami berharap agar diterbitkan segera surat kuasa khusus (SKK) dari Kepala KPP Pratama Tanjung untuk tugas yang akan ditangani para jaksa nantinya,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis    : Sugianoor

Editor     :  Didi G Sanusi

Foto        :  Sugianoor

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.