Disidak DPRD Banjarmasin, Armani Berani Jual Miras Tanpa Izin

1

SEJUMLAH tempat hiburan malam (THM) langsung dicek satu per satu dalam inpeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (12/4/2017) dinihari. Sidak diawali di Hotel Banjarmasin Internasional (HBI). Setelah sempat berkeliling, rombongan wakil rakyat yang membidangi hukum dan pemerintahan ini, meminta pengelola HBI taat aturan dengan tutup pukul 00.00 Wita. Kecuali, Sabtu malam yang diperbolehkan hingga pukul 01.00 Wita.

SIDAK dilanjutkan ke kawasan Jalan Djok Mentaya (Naga Sari).  Awalnya, THM Nasa yang hendak dituju. Namun rombongan beralih ke Royal Borneo Guest House di seberangnya. Di tempat ini, rombongan mendapati cafe yang menjual  minuman keras (miras).

Namun, pekerja café tersebut, tidak bisa menunjukan surat-menyurat perizinan penjualan miras. Begitu pula, saat diminta menunjukan surat menyurat guest house atau penginapan. Pekerja tempat itu berdalih, soal surat menyurat perizinan, bukan kewenangannya. Melainkan pemilik atau bosnya.

Dewan kemudian meminta pekerja itu, menyampaikan ke pemilik café dan guest haouse, agar segera memperlihatkan surat perizinan ke Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin. Sedangkan kepada perwakilan Satpol PP yang ikut sidak, rombongan dewan meminta ada penindakan bila pemilik guest house dan café tersebut, tidak memiliki perizinan.

Selanjutnya, rombongan para wakil rakyat ini menuju Armani Executive Club. Selain dugaan melanggar jam operasional/ karena belum tutup setelah pukul 00.00 Wita, pengelola THM di Jalan Skip Lama, Banjarmasin Tengah ini, tidak bisa menunjukan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

Direktur Armani Executive Club, Arie Soleh Mulia berdalih SIUP MB masih dalam proses pembuatan sejak 2015 lalu. “Kami sudah mengajukan sejak 2015 lalu, tapi belum keluar juga sampai sekarang. Karena itu, kami mengajukan lagi yang baru,” kata Arie saat memberi penjelasan kepada rombongan Komisi I DPRD Kota Banjarmasin.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aulia Ramadhan Supit mengatakan seharusnya, sebelum izin diterbitkan, maka pelaku usaha belum boleh berjualan miras. “Kita tidak menghalangi pelaku usaha. Tapi harusnya penuhi dulu aturannya, baru boleh beroperasi,” kata Aulia.

Legislator Partai Golkar ini menegaskan dengan temuan ini, pihaknya juga mempertanyakan kerja pengawasan dari intansi terkait Pemkot Banjarmasin terhadap THM. Baik terkait jam operasional, maupun perizinan penjualan minuman beralkohol. “Hal seperti ini sudah berulang kali ditemukan. Dan sudah sering direkomendasikan ke Pemkot Banjarmasin. Tapi masih saja ditemukan. Ada apa ini?” tanya Aulia yang memimpin sidak kali ini.(jejakrekam)

Penulis  : Deden

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Deden

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.