Sampai ke Telinga Sekjen PGRI, Gaji Guru Honorer pun Ditagih

0

KABAR belum cairnya gaji guru honorer di Kalimantan Selatan, benar-benar mengejutkan Muhammad Qudrat Nugraha. Walau dianggap hal yang jamak di tengah masa transisi pengambilalihan kewenangan pengelolaan SMA sederajat dari pemerintah kabupaten dan kota, toh Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ini meminta agar masalah itu segera dituntaskan.

QUDRAT Nugraha mengakui masalah seperti belum cairnya honor guru tidak tetap sudah terbiasa menghampiri mereka. “Yang pasti, belum bisa dicairkan gaji para guru honore itu tak boleh mempengaruhi kinerja pendidikan. Memang di masa transisi seperti sekarang, semua daerah harus menyesuaikan dengan merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Qudrat Nugraha, saat Konferensi Kerja III PGRI Kalsel di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Jumat (17/3/2017) malam.

Dalam kamus Qudrat, masalah itu memang tak terlalu berat, tapi juga tak boleh mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah, khususnya para guru honorer. Tapi, Qudrat tetap menyesalkan belum adanya petunjuk teknis (juknik) pembayaran guru honorer, sehingga menghambat hak para pendidik itu. “Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbu) Kalsel harus segera mengambil sikap. Terlebih lagi, jika kondisi yang ada memang mendesak, terutama bagi sekolah yang memerlukan para honorer,” tutur Qudrat.

Adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang dalam klausulnya dilarang menarik pungutan atas nama komite sekolah, Qudrat mengakui hal itu. “Dengan adanya Permendikbud ini tentu pihak sekolah akan bisa maksimal mencari peluang lain di luar pungutan komite sekolah yang selama ini diberlakukan,” cetusnya.

Ia berani menjamin terbitnya Permendikbud bukan menghambat operasional sekolah yang selama ini berkutat pada pungutan berdalih sumbangan komite sekolah. “Malah, kalau ada pungutan di sekolah bisa dikategorikan pungutan liar (pungli). Makanya, Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli perlu dikoordinasikan agar bisa memahami adanya pungutan semacam itu di sekolah,” tutur Qudrat.

Dia mengajak bagi guru-guru yang belum menerima haknya bisa segera melapor ke PGRI Kalsel, terutama terkait gaji honorer yang belum dibayar pemerintah daerah. “PGRI siap memfasilitasi hal ini. Jangan sampai permasalahan ini menghambat pendidikan kita,” tandas Qudrat.

Menjawab hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Yusuf Effendi pun berkilrah masih melakukan verifikasi jumlah guru honorer. Terkait perhitungan besaran pembayaran gaji honorer masih dalam tahap menggodok formulasi. “Untuk formulasi pembayaran honorer ada tiga opsi. Pertama, dibayar sesuai jumlah jam mengajar, formulasi kedua dibayar sesuai strata pendidikan dan formulasi ketiga dibayar akan meminta kepada kabupaten dan kota untuk membantu kekurangan biaya gaji honorer,” papar mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini. (jejakrekam)

Penulis   : Wan Marley

Editor    : Didi GS

Foto       : Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.