Proyek Irigasi Kinarum Terbengkalai, PT Bina Sarana Bersama Di-black List

0

HINGGA batas waktu yang disepakati, ternyata penyedia jasa supervisi pembangunan daerah irigasi (DI) di Desa Kiranum, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, tak bisa memenuhi kewajibannya. Akhirnya, membuat PT Bina Sarana Bersama selaku perusahaan penyedia jasa masuk daftar hitam alias black list.

DINAS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku pengada program daerah irigasi Desa Kinarum, menilai kontraktor PT Bina Sarana Bersama tak bisa menuntaskan proyek bernilai miliaran rupiah itu, sehingga diputus kontraknya serta dimasukkan dalam daftar hitam perusahaan yang gagal menunaikan kewajibannya.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kalsel, Miftahul Chair mengakui PT Bina Sarana Bersama telah diputus kontraknya serta di-black list akibat tak mampu menyelesaikan pekerjaan supervisi pembangunan daerah irigasi di Desa Kinarum tersebut.

“Memang secara finansial, Pemprov Kalsel tidak dirugikan dengan terbengkalainya pekerjaan tersebut. Sebab, pembayaran yang diterapkan berdasar pada progress pekerjaan proyek atau tidak dibayar secara penuh,” ucap Miftahul Chair di Banjarbaru, Rabu (15/3/2017). Namun, masih menurut dia, jika diukur dari efesiensi waktu, jelas Pemprov Kalsel dirugikan karena proyek itu sepatutnya kelar pada 2016, sehingga terpaksa digarap lagi pada 2017 ini.“Tahun ini, kami sudah mengalokasikan anggaran kembali sebesar Rp 10 miliar untuk menyelesaikan pekerjaan itu. Selanjutnya akan dilelang lagi,” ucap Miftahul Chair.

Ia mengakui kendala yang dihadapi kontraktor itu di lapangan adalah medan yang harus dilalui cukup berat, ketika musim hujan yang begitu tinggi intensitasnya. “Akhirnya, pekerjaan itu menjadi terbengkalai. Nah, belajar dari pengalaman itu, kami akan lebih hati-hati. Yang pasti, kontraktor yang ada dilarang mengikuti proyek yang ada di Pemprov Kalsel dalam beberapa tahun ke depan,” tuturnya.

Miftahul Chair mengingatkan bagi penyedia jasa atau pihak ketiga yang ingin menuntaskan proyek itu, agar sistem saluran air (drainase) yang ada di jalan itu dibenahi. “Kami juga mengarahkan agar ketika hujan turun dan air tergenang, harus secepatnya disedot. Ya, supaya air tidak lama menggenang. Kalau air lama mengendap, tentu jalan akan rusak parah. Nah, ini yang menjadi kendala selama ini,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Dewan Komisaris Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Kalimantan Selatan, Muksin mengatakan terkait pem-blacklist-an perusahaan jasa konstruksi tak lagi diumumkan oleh lembaganya. “Sekarang langsung diambilalih Dinas PUPR. Makanya, kami belum tahu mengenai PT Bina Sarana Bersama yang telah masuk dalam daftar hitam Pemprov Kalsel,” kata Mukhsin.(jejakrekam)

Penulis   : Wan Marley

Editor    : Didi GS

Foto       : Insta Kalimantan

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.