Nama Unlam Jauh Lebih Melengenda Dibanding ULM

0

NAMA Universitas Lambung Mangkurat yang disingkat dengan Unlam dinilai lebih populer dibandingkan ULM yang kini terus gencar disosialisasi pihak kampus tertua di Pulau Kalimantan itu. Padahal, dalam berbagai aksi turun ke jalan, ternyata mahasiswa masih menggunakan nama Unlam, ketimbang ULM.

MENGAPA? Sebab, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1960 yang menjadi asas pendirian Universitas Lambung Mangkurat atau disingkat Unlam itu masih berlaku. Tak mengherankan, jika Ketua Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat  Banjarmasin, HM Rosehan Noor Bachri, tetap berharap agar nama Unlam yang sudah melegenda itu tak perlu diubah lagi menjadi akronim ULM.

“Nama Unlam sudah melegenda puluhan tahun lamanya. Hingga kini, belum ada ketentuan atau aturan baku secara hukum yang mewajibkan  mengganti sebutan singkat menjadi ULM,” ujar HM Rosehan kepada wartawan di DPRD Kalsel, Rabu (8/3/2017).

Ia mengaku dalam sebuah pertemuan dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) di Jakarta, ternyata Pak Menteri (maksudnya Muhadjir Effendy) masih menyebut kata Unlam, bukan ULM,” tutur mantan Wakil Gubernur Kalsel ini.

Dengan begitu, kata Rosehan, dapat dipahami bahwa akronim ULM harus dikembalikan ke asal mula Unlam, karena belum ada dasar hukum yang mengharuskan mengubah akronim kampus tertua di Kalimantan itu. “Sebagai alumni Unlam, tentu kami akan memberikan yang terbaik bagi kampus kami, karena telah memberikan jasa terbaik bagi daerah dan masyarakat Kalsel pada umumnya, terkhusus bagi saya sendiri,” kata legislator PDI Perjuangan ini.

Ia menegaskan apakah sebuatan Unlam atau ULM, sepanjang ada ketentuan hukum yang mengatur, karena urusan itu berkelindan dengan kewenangan pemerinah pusat, tak menjadi persoalan serius. “Namun sekali lagi, dalam pertemuan dengan alumni Fakultas Hukum Unlam, mayoritas menginginkan agar nama Unlam dikembalikan, bukan ULM. Sebab, nama Unlam jauh lebih melegenda dibanding ULM,” cetus Rosehan.

Nah, beber dia, jika sebelumnya ada keputusan Presiden RI soal Unlam  yang membuat aturan itu, maka terlebih dulu apakah peraturan pemerintah (PP) atau keputusan presiden (kepres) harus dicabut terlebih dulu untuk mengganti nama ULM.

“Yang kami, kami tak mempermasalahkan akronim ULM yang diagendakan menjadi bahan yang baru. Namun, selama belum ada kesepakatan ya harus tetap menggunakan nama Unlam,” tandas Rosehan.(jejakrekam)

Penulis   : Igam

Foto       :  Igam

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.