GUBERNUR Kalimantan Selatan menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/01107/KUM/2025 tertanggal 24 Desember 2025, tentang kenaikan upah pekerja.
DI dalam SK tersebut disebutkan, upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Tabalong 2026 meningkat sebesar 6,56 persen, atau sebesar Rp3.827.935.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, Hady Ismanto mengatakan, kenaikan upah tidak terlalu jauh dengan tahun sebelumnya. “Jadi ada selisih kenaikan dari UMK Tahun 2025 sebesar 6,563 persen (Rp235.737,956), sedikit memang kenaikan dibandingkan dengan Tahun 2026 yang meningkat jadi 6,56 persen,” ujarnya, pada Senin (19/1/2026).
Selain penetapan UMK Tabalong, pemerintah juga menetapkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2026 sebesar Rp3.854.176,42 diperuntukkan sektor aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900). “Itu karena ada beberapa perusahaan-perusahaan yang memiliki KBLI yang sama,” ucap Hady.
Selanjutnya, pihaknya juga akan menindaklanjuti terkait ketepatan UMK 2026 melalui sosialisasi perusahaan, pekerja hingga masyarakat. “Ini menjadi komitmen Kami, bagaimana agar para pekerja dari sisi ekonomi meningkat, dan Kami berharap agar pihak perusahaan tidak merasa berat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah menjelaskan, faktor yang mempengaruhi kenaikan UMK di antaranya angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan angka koefisien alpha.
Selain itu keterkaitan dengan kebutuhan hidup layak yang juga menjadi bahan pertimbangan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Itu sudah kebutuhan hidup layak provinsi yaitu Rp4 juta sekian, tetapi bukan berarti UMK harus sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Jadi ada pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Ia pun juga berharap ke depannya seyogianya UMK tersebut bisa mencapai sesuai dengan besaran kebutuhan hidup layak.(jejakrekam)
