PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang tindak pidana penipuan dengan terdakwa Bachrany Roy Sahran kembali duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan amar putusan.
Dalam kasus ini, terdakwa mengaku sebagai pengusaha, menjalani sidang Rabu (21/1/2026) ruang sidang Kartika sore dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Indra Meinantha Vidi SH MH didampingi dua hakim anggota, Dyah Nur Santi SH dan Ni Kadek Ismadewi SH MH, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa.
Vonis majelis hakim ini, lebih tinggi dari tuntutan jaksa Masden Kahfi SH dari Kejari Banjarmasin, yang menghendaki terdakwa dihukum 2,5 tahun.
BACA: Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Penemuan Tengkorak di Desa Suato Tapin Selatan
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai bahwa terdakwa Roy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum melakukan penipuan terhadap HW sebesar Rp 2, 4 miliar.
Perbuatan terdakwa ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Setelah mengadakan musyawarah antar majelis dan Kami telah memvonis bahwa Terdakwa Roy dihukum selama 3 tahun penjara tersebut dikarenakan perbuatannya telah sengaja melakukan penipuan terhadap korban HW dan nilainya cukup besar yaitu Rp.2,4 miliar.Dan ini supaya menjadi efek jera bagi terdakwa dan masyarakat agar tidak melakukan penipuan, ” kata ketua majelis.
Untuk diketahui awalnya terdakwa Bachrany Roy Sahran alias Roy sekitar Maret 2019 menemui HW di Jalan Gatot Subroto Timur 1 No. 11 RT.034 RW.002 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur, dan di Jalan Gatot Subroto No. 4 A RT. 029 RW. 002 Kel. Kuripan, Banjarmasin Timur.
Kepada korban, Roy menceritakan bahwa dirinya sedang mengerjakan beberapa proyek untuk daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan juga proyek di daerah Kabupaten Tabalong, dimana terdakwa mengaku kehabisan modal dan meminta tambahan modal untuk melanjutkan proyek yang sedang dikerjakannya.
BACA: KRI Banjarmasin Berhasil Selamatkan 12 Awak Kapal Nelayan Terbalik di Laut Arafuru
Karena mengingat Roy adalah teman lama maka HW bersedia meminjamkan uang dengan perjanjian keuntungan 2/3 dari keuntungan bersih proyek yang sedang dikerjakannya tersebut.
Namun hingga kini apa yang dijanjikan baik uang pokok maupun uang dari hasil proyek tidak pernah diterima HW.
Dan parahnya lagi, saat dilakukan penagihan Terdakwa kembali berdalih akan membayarkan setelah pencairan proyek yang didapatnya kembali yaitu pengadaan tanah buat Pemda setempat.
Dan terdakwa kembali meminta tambahan dana lagi, karena mendengar janji manis terdakwa HW pun bersedia meminjamkan dana tambahan dengan jaminan beberapa sertifikat.
Namun dari Maret 2019 lalu sampai sekarang uang pokok maupun hasil usaha tidak juga diterima HW.
Dan parahnya,sertifikat yang diserahkan sebagai jaminan setelah dicek ke BPN setempat ternyata adalah aspal alias asli tapi palsu. Akibat perbuatan terdakwa korban HW menderita kerugian sebesar Rp.2,4 miliar .(Sirajuddin, jejakrekam.com)

