TAUFIK Rahman pasrah dan batal memberikan keterangan untuk bersaksi dalam persidangan perdata di PN Banjarmasin. Pasalnya, Taufik Rahman yang dihadirkan pengacara tergugat Ahmad Ghazali SH dan rekan tak diberi izin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntijora untuk memberikan kesaksian atas perkara perdata antara penggugat Hj Linda Hartini dan tergugat H Edy Suryadi.
“SAKSI yang dihadirkan hanya seorang karyawan tergugat, sehingga tak bisa memberikan kesaksian,” ujar hakim.
Ia menyebutkan, saksi Taufik Rahman menerima gaji dari pihak tergugat, meski tidak ada hubungan keluarga. “Saksi menerima gaji dan memang taka ada hubungan keluarga, sehingga tidak kita izinkan untuk bersaksi,’ ujar Heru Kuntijora sebelum persidangan usai, Rabu (16/6/2021).
BACA: Saksi Tak Hadir, Sidang Hj Linda vs H Edy Ditunda
TAK AYAL ayal persidangan yang digelar pun harus dilanjutkan pada Rabu 23 Juni 2021 mendatang.
Sebelumnya telah dihadirkan saksi oleh pengacara penggugat Hj Linda Haritni yakni Irosiana SH dan Putu Kastu SH MH. Majelis hakim pun mendengarkan keterangan saksi yang hadir dengan berbagai pertanyaan dan keterangan.
Pantauan jejakrekam.com kedua belah pihak diwakili kuasa hukumnya untuk selalu hadir dalam persidangan.
Untuk diketahui, Ketua Majelis hakim Heru Kuntijora berharap kedua belah pihak agar berdamai. Meski demikian semua keputusan tetap berada di penggugat dan tergugat. (jejakrekam)

