Setubuhi Anak Kandung, YD Warga Kelua Terancam 15 Tahun Penjara Denda Rp 5 Miliar
YD (49 tahun) tergolong ayah kandung yang bejat. Warga Kecamatan Kelua ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama kurang lebih tiga tahun.
PENGUNGKAPAN kasus ‘bejat’ ini ditindaklanjuti polisi usai mendapat laporan dari kakak!-->!-->!-->…