Bawaslu Banjarmasin Telusuri Keterlibatan ASN Tak Netral dalam Pilwali 2020

0

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin mulai melakukan penelusuran atas indikasi pelanggaran pada salah satu kontestan pemilihan walikota-wakil walikota (pilwali) di ibukota Kalimantan Selatan ini.

IRONISNYA indikasi pelanggaran ini melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Berdasar informasi, ada dua ASN terlibat membagikan bahan kampanye kepada warga saat masa kampanye calon kepala daerah berlangsung.

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani menyebut kasus ini membentur Pasal 188 dan 189 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang ASN, khususnya mengatur beleid soal keterlibatan ASN dalam pilkada.

“Ancamannya pidana paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” ujar Subhani saat dihubungi awak media melalui sambungan ponsel di Banjarmasin, Selasa (3/11/2020).

BACA : Diduga Langgar Netralitas ASN, Tiga Abdi Negara Kabupaten Kotabaru Dilaporkan ke Bawaslu

Dasar penelusuran ini sendiri, lanjut Subhani, menindaklanjuti informasi awal yang diterima pihak Bawaslu Kota Banjarmasin. Meski ia tak menyebutkan siapa yang membeberkan informasi tersebut.

“Ada informasi awal. Saat ini sedang mengumpulkan syarat formil dan kita koordinasikan ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” bebernya.

Jika memang secara syarat dan bukti terpenuhi, Subhan mengatakan Bawaslu dan Gakumdu akan berkoordinasi untuk menjadikan kasus ini sebagai temuan. Kemudian diproses secara aturan. Subhani menilai, ada indikasi pelanggaran yang ditemukan.

BACA JUGA : Tanpa Ampun, ASN sampai Honorer yang Tak Netral Diancam Sanksi

Pertama, adanya keterlibatan ASN yang cukup aktif dalam membagikan bahan kampanye kepada warga. Kedua, Bawaslu juga mendapat informasi bahwa ASN dan salah satu kandidat Pilwali tersebut melakukan pertemuan saat masa kampanye.

“Informasi yang kita dapatkan di akhir Oktober, jadi langsung kita lakukan penelusuran,” terangnya. Ia menambahkan, hasil penelusuran terhadap kasus ini akan diketahui dalam waktu dekat.(jejakrekam)\

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.