Tindak Pidana Perusakan Fasilitas RS, Apa Sikap IDI? (2)
Oleh : Dr (c) dr Abd Halim SpPD.SH.MH.MM.FINASIM
SALAH satu pasal yang dapat menjerat pelaku perusakan fasilitas umum adalah Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang selengkapnya berbunyi: Barang siapa dengan!-->!-->!-->…