Empat Tahun Tak Disuntik Modal, PDAM Bandarmasih Direncanakan Ubah Status Jadi Perseroda
PDAM BAndarmasih berencana akan mengubah bentuk badan hukum menjadi perusahaan persereoan daerah (perseroda). Perubahan ini mengikuti amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
WALIKOTA!-->!-->!-->…