Lebih Ringan dari Tuntutan, Mantan Bos PT Travelindo Lusyana Divonis Tujuh Bulan Penjara
MANTAN bos PT Travelindo Lusyana, Supriyadi, divonis hukuman tujuh bulan penjara (potong masa tahanan) setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan dana calon jemaah haji.
PUTUSAN ini disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan!-->!-->!-->…