Mantan Bos Baramarta Divonis 6 Tahun Penjara, Diminta Uang Pengganti Rp 9,2 Miliar
MANTAN Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, Teguh Imanullah, divonis enam tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Jum'at (10/9/2021).
TEGUH terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi!-->!-->!-->…