Puluhan Tahun Mangkrak dan Kini Kantongi HGB, Bos Duta Mall Segera Operasikan BTC

0

USAI memenangkan gugatan perdata wanprestasi terhadap Pemkot Banjarmasin hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), kini PT Centra Bangunan Jaya (BTC) segera mengoperasikan Banjarmasin Trade Center (BTC).

BANGUNAN pusat perbelanjaan itu sempat mangkrak puluhan tahun usai mengantongi izin pembangunan yang dikeluarkan era Walikota Sofyan Arpan periode 1999-2004 di Jalan Pramuka, kawasan Terminal Km 6 Banjarmasin.

Dengan mengantongi hak guna bangunan (HGB) di atas lahan milik Pemkot Banjarmasin dengan status hak pengelolaan lahan (HPL), kini PT Centra Bangunan Jaya di bawah bendera Govindo Group yang juga milik bos Duta Mall Banjarmasin, Dicky Gunawan alias Aseng akan segera mengoperasikan bangunan pusat perbelanjaan yang telah dicat hijau putih itu.

Ini setelah, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina bersama Direktur Utama PT Centra Bangunan Jaya pun meneken addendum perjanjian kerja sama (PKS) tertuang dalam akta notaris Robensjah Sjachran Nomor 86, tanggal 19 September 2023 di Hotel Fugo, Banjarmasin, Jumat (20/10/2023) lalu.

BACA : Dipagari Seng, Govindo Utama Tawarkan Bangunan Banjarmasin Trade Center ke Investor

Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Jefrie Fransyah mengungkapkan bangunan BTC memang sempat mangkrak puluhan tahun usai selesai dibangun pada 2000-an hingga berujung sengketa dengan pemerintah kota, begitu terbitnya UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

“Addendum perjanjian kerja sama antara Walikota Banjarmasin dengan pihak PT Centra Bangunan Jaya ini merupakan pelaksanaan dari berita acara penyelesaian eksekusi sukarela dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Banjarmasin,” kata Jefrie Fransyah kepada jejakrekam.com, Selasa (24/10/2023).

BACA JUGA : Kehadiran Banjarmasin Trade Center Dijamin Tak Ganggu Terminal Km 6

Menurut Jefrie, dalam addendum PKS Banjarmasin Trade Centre ini, maka pemerintah kota mengeluarkan HGB bagi PT Centra Bangunan Jaya di atas lahan milik aset daerah. “Karena adanya perubahan luasan lahan yang akan digunakan dari perjanjian awal yakni menjadi 5.600 meter persegi,” ucap Jefrie.

Dalam addendum yang ditandatangani oleh Walikota Banjarmasin dengan Dicky Gunawan itui, Jefrie menyebutkan masa perjanjian ditetapkan selama masa waktu HGB yang berlaku. Untuk diketahui, masa HGB berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun atau diperbarui 30 tahun lagi berdasar ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan merupakan milik sendiri.

Jefrie menerangkan telah melakukan langkah, agar status bangunan ini dikemudian hari memiliki kejelasan, dan tidak mengulang kesalahan seperti sebelumnya.

BACA JUGA : Berbekal Putusan Pengadilan, Pemkot Banjarmasin Berencana Segera Ambil Alih Ruko Kayutangi

“Maka dibunyikan klausul bahwa di akhir masa kerja sama nantinya, bangunan tersebut menjadi milik Pemkot Banjarmasin. Jelas, kerja sama ini dimaksudkan untuk meremajakan dan menata kawasan Terminal Km 6 Banjarmasin,” imbuh Jefrie.

Untuk diketahui, pada 5 September 2019, PT Centra Bangunan Jaya menggugat Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dalam perkara bernomor 26/Pdt.G/2019/PN Bjm dan memenangkannya pada tingkat pertama. Hingga, majelis hakim diketuai Fandi Widarijanto dengan dua hakim anggota; Vonny Trisaningsih dan Teguh Santoso mengabulkan gugatan penggugat dan menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.

BACA JUGA : Terseret Dugaan Korupsi Terminal Km 6, Konsultan Pengawas Proyek Ditahan Kejari Banjarmasin

Majelis hakim PN Banjarmasin menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum surat perjanjian yang tertuang dalam akta notaris Robensjah Sjachran Nomor 86 Nomor 18 September 2002 dan tergugat dinyatakan wanprestasi atas perjanjian karena tidak mengeluarkan HGB. Pemerintah kota juga dihukum uang paksa Rp 30 juta tiap hari secara tunai kepada penggugat dan bila tergugat memenuhi amar putusan serta ongkos perkara Rp 1,9 juta lebih.

Atas putusan itu, Pemkot Banjarmasin mengajukan kasasi pada 2020. Namun, majelis hakim agung Mahkamah Agung (MA) diketuai I Gusti Agung Sumanatha dan dua hakim anggota; Sudrajad Dimyati dan Pri Pambudi Teguh justru menguatkan putusan pertama lewat putusan Nomor 2949 K/Pdt/2020 tanggal 2 November 2020.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.