KPU Provinsi Kalsel Dan KPU Kota Banjarmasin Hanya Terima 2 Pengaduan Terkait DCS

0

KOMISI Pemilihan Umum Provinsi Kalsel  menerima dua pelaporan terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif yang akan maju pada Pemilu 2024.

HINGGA batas akhir untuk uji publik Bacaleg anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sejak tanggal 19-28 Agustus 2023 sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). KPU Provinsi menemukan 2 aduan,” ungkap Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa, dengan jejakrekam.com,  Senin (28/8/2023).

Akdemisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini menjelaskan, dua pengaduan itu yakni ada satu caleg dari Partai Demokrat yang dikabarkan pindah ke Partai NasDem, serta pengaduan salah satu Calon Anggota DPD RI Habib Abdurahman Bahasyim atau Habib Banua, yang mempermasalahkan nomor urutnya.

BACA: Daftar Calon Sementara DPRD Provinsi Kalsel

“Selain itu ada juga masyarakat yang melaporkan lewat sambungan telepon terkait ada bacaleg yang berstatus ASN. Setelah kami cek, surat pengunduran dirinya sudah ada, tetapi surat pengunduran dirinya secara resmi dari yang berwenang memang belum ada, dan ini kami tunggu sampai tanggal 3 Oktober 2023,” ucapnya.

“Nah, kalau memang tidak ada surat pengunduran dirinya sampai tanggal yang sudah ditetapkan dari pihak yang berwenang, maka yang bersangkutan akan kami TMS kan, tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Banjarmasin Subhani mengatakan, setelah diberi waktu untuk diminta tanggapan kepada masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Banjarmasin sejak tanggal 19-28 Agustus 2023, pihaknya mendapatkan dua masukan atau tanggapan dari masyarakat.

BACA JUGA: Parpol Masih Setengah Hati Usung Bacaleg Pemilu 2024, Ini Daftar Balon yang MS dan BMS!

Mantan Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin ini menjelaskan, kedua masukan atau tanggapan itu adanya dugaan calon yang masih mempunyai kasus hukum belum selesai, serta juga ada calon itu yang  masih menjabat  ketua RT.

“Laporan dari masyarakat ini tentu akan kita lihat dan dalami, semua akan kita proses dan akan kita klarifikasi, sebelum penetapan DCT,” ujar dia.

“Begitu juga, ketika  ada masyarakat melaporkan terkait adanya temuan itu ya kami tampung. Mekanisme berikutnya menyampaikan ke parpol, dan nanti diklarifikasi dan disampaikan ke KPU Kota Banjarmasin nanti akan dicermati kembali,” jelasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.