Jadi Perseroda Bandarmasih, Jika Pelayanan Buruk BLF Siap Gugat ke PTUN Banjarmasin
BERUBAHNYA status badan hukum PDAM Bandarmasih dari perusahaan daerah (perusda) menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda), kini menghadapi konsekuensi hukum.
PERATURAN daerah (perda) Perseroda Bandarmasih telah disahkan DPRD!-->!-->!-->…