Bawa 35 Kilogram Sabu, Riswansyah Divonis Seumur Hidup
SIDANG kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan terdakwa Riswansyah, kembali digelar di PN Banjarmasin.
TERDAKWA Riswansyah terbukti membawa sabu seberat 35,09 kilogram, dengan menyelundupkannya dari Jawa Timur ke Kalsel!-->!-->!-->…