Langgar Prinsip Persaingan Usaha, Grab Indonesia Diganjar Denda Hingga Rp 29,5 Miliar
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia agar dengan denda Rp29,5 miliar karena dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha. PUTUSAN tersebut dibacakan!-->…