Banyak Kawasan Kumuh, DPRD Soroti Kinerja Disperkim Kalsel yang Belum Maksimal

0

PENATAAN wilayah kumuh di Kalimantan Selatan dinilai masih belum digarap secara maksimal oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalsel.

MINIMNYA anggaran dana serta ketiadaan masterplan atau rancang besar kinerja di SKPD yang satu ini dinilai menjadi sejumlah pangkal masalahnya.

untuk mencari jalan keluar dari masalah tersebut, DPRD Kalsel sepakat akan menindaklanjuti sejumlah usulan seperti pembuatan payung hukum maupun serta peningkatan anggaran bagi Disperkim.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Sahrujani, menegaskan komitmen tersebut dalam Rapat Evaluasi LKPj Tahun 2019 dan Rencana Kerja 2020, di kantor dewan, pada Selasa (12/2/2020) tadi.

“Anggaran (Disperkim Kalsel) yang hanya sekitar Rp 32 miliar serta ketiadaan masterplan perencanaan kerja tentu sangat menyulitkan untuk menjalankan program kegiatan,” kata Sahrujani.

Ketua komisi membidangi infrastruktur dan pembangunan ini juga sempat membandingkan dukungan pagu anggaran Dinas PUPR Prov Kalsel Tahun 2020 sebesar Rp 300 miliar (setelah di pangkas 50 persen) sedang Dinas Perkim hanya kebagian Rp 32 miliar.

BACA: Lebih 53 Ribu Rumah di Kalsel Masuk Kategori Kumuh

Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, yang juga turut dalam rapat tersebut, juga mendukung agar kendala-kendala diatas menjadi bagian rekomendasi yang akan disampaikan kepada gubermur dalam rapat paripurna mendatang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkim Provinsi Kalsel, Mursyidah Aminy, dihadapan Pansus III memaparkan, bahwa pihaknya sedang menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasaan Pemukiman (RP3KP) Kalsel. Masterplan itu dirancang sebagai landasan kerja selama 20 tahun kedepan namun dapat dievaluasi bertahap 5 tahun sekali.

BACA JUGA : Banjarmasin Terbesar Miliki Kawasan Permukiman Kumuh

Adapun penataan perumahan kawasan kumuh yang merupakan kewenangan provinsi dengan luasan kawasan 10 hingga 15 hektare.

Untuk tahun 2020 terdapat 77 unit perumahan atau rumah tidak layak huni (RTLH) yang dilaksanakan di 13 kabupaten/ kota, dengan dana sekitar 17 juta rupiah per unit. (jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.