Sudah Jadi Perumda PAL Domestik, Forkot Banjarmasin Pertanyakan SKPD Pemkot Belum Jadi Langganan
ALIH status badan hukum dari perusahaan daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik (Perumda PAL D) Banjarmasin melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021, tak segaris lurus dengan penambahan modal kerja dan!-->…