Tok! Dikuatkan Surat Mendagri, Masa Jabatan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Berakhir 17 Maret 2024

0

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal pemangkasan masa jabatan periode 2019-2024, akhirnya ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

SURAT Mendagri Muhammad Tito Karnavian ini merespon putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023 atas gugatan sejumlah kepala daerah hasil pilkada 2018 yang dilantik pada 2019.

Putusan ini menganulir Pasal 210 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal ini dinilai MK bertentangan dengan UUD 1945dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

BACA : Masa Jabatan 5 Bupati Dan 2 Walikota Berakhir 31 Desember 2024 Diberi Kompensasi Gaji Pokok Dan Uang Pensiun

Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalimantan Selatan, Muhammad Fitri Hernadi mengakui surat dari Mendagri telah terbit merespons putusan MK tersebut.

“Kementerian Dalam Negeri  telah menyurati  daerah terdampak terkait putusan MK tersebut melalui surat Mendagri bernomor 100.2.1.3/7453/SJ tanggal 28 Desember 2023,” ucap Fitri Hernadi kepada jejakrekam.com, Jumat (29/12/2023).

Fitri Hernadi yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalsel ini menyebut, terdapat 49 daerah terdiri dari 5 provinsi, 36 kabupaten dan 8 kota terdampak putusan MK di Indonesia.

BACA JUGA : Kadis PMPTSP Kalsel Tunggu SK Mendagri Dilantik Jadi Penjabat Bupati Tabalong

“Kalau di Provinsi Kalimantan Selatan adalah Kabupaten Tabalong. Dengan adanya surat Kemendagri tersebut maka masa jabatan Bupati Tabalong dan Wakil Bupati Tabalong  baru berakhir pada 17 Maret 2024,” imbuh Fitri.

Sekadar mengingatkan, duet Bupati Tabalong Anang Syakhfiani bersama Wabup Mawardi dilantik oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas nama Mendagri di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Minggu (17/3/2019) silam.

Bupati Anang Syakhfiani bersama Wabup Mawardi memimpin Kabupaten Tabalong berjuluk Bumi Sarabakawa dan Nan Sarunai ini berakhir pada 17 Maret 2024 mendatang. Anang Syakhfiani terpilih untuk periode kedua memimpin Kabupaten Tabalong usai memenangkan even pilkada pada 2018.

BACA JUGA : MK Kabulkan Gugatan, Tak Jadi Berakhir 31 Desember 2023, Masa Jabatan Bupati Tabalong Bisa Diperpanjang

Saat itu, Anang Syakhfiani-Mawardi berlaga mengalahkan tiga rivalnya, yakni H Noorhasani-H Eddyan Noor Idur dan H Winarto-H Ali Sibqi dan Hj Noor Farida-Aspianor. Duet Anang Syakhfiani-H Mawardi disokong koaliasi besar dengan 9 parpol, yakni 8 parpol pengusung terdiri dari Golkar, PAN, NasDem, Demokrat, PKS, PBB, PKB dan PKPI.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.