Tunggu Aturan Main, Siap-Siap Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
PARTAI Politik (Parpol) peserta pemilu dilarang menyebar alat peraga kampanye (APK) kepada umum sebelum masa kampanye, sebagaimana tercantum dalam aturan pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
NAMUN belum masuk masa kampanye,!-->!-->!-->…