Melalui P3HI Kalsel, Anang Berencana Mensomasi Daus

0

MUNDURNYA bakal calon Wakil Walikota Ahmad Firdaus, otomatis membuat pasangan Anang Daus (AD) berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Banjarmasin.

PENGUNDURAN sepihak Ahmad Firdaus ternyata berbuntut panjang. Melalui kuasa hukumnya yang tergabung Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Kalimantan Selatan, Anang Misran berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Ketua Umum P3HI H Aspihani Ideris mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat somasi kepada Ahmad Firdaus atas kerugian material dan non material kliennya Anang Misran.

Pengunduran diri sepihak, lanjut Aspihani Ideris, menjadi alasan utama berlanjutnya persoalan ini ke ranah hukum, mengingat antara kliennya Anang Misran dan Ahmad Firdaus, sudah ada surat perjanjian yang ditandatangi kedua belah pihak.

“Pertama kita somasi dulu. Jika tidak ada respon kami akan laporkan ke Kepolisian. Dalam hal ini kami akan tuntut menggunakan Pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” bebernya.

Dalam menempuh jalur hukum, Aspihani Ideris melibatkan 15 advokat yang siap mengawal proses hukum Anang Misran. “Kami sudah pelajari persoalan ini dan siap akan menempuh jalur hukum. Klien kami merasa dirugikan tidak hanya dari segi materi bernilai ratusan juta rupiah, namun juga non materi (immaterial) yakni gagalnya melaju lewat jalur independen terlintas rasa dipermalukan.

Meski sangat optimis menempuh jalur hukum, pihaknya  masih membuka pintu komunikasi dengan Ahmad Firdaus untuk menyelesaikan persoalan dengan Anang Misran secara kekeluargaan sebelum dilanjutkan secara resmi ke ranah pidana.

“Kita tetap membuka pintu komunikasi. Jika tidak ada respon kami akan laporkan kepihak Kepolisian. Yang jelas klien kami sangat dirugikan dengan pengunduran diri secara sepihak ini,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.