Kantongi Putusan MA, Kejari HSU Eksekusi Terdakwa Korupsi Lahan Gedung Samsat Amuntai

0

KEJAKSAAN Negeri Hulu Sungai Utara melalukan eksekusi terhadap terdakwa kasus korupsi lahan Gedung Samsat Amuntai, ke Lapas Kelas II A Banjarmasin, Senin (5/2/2024).

EKSEKUSI dilakukan atas dasar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 5832 K/Pid.Sus/2023 yang menyatakan terdakwa Muhammad Ansor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan kententuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara. Kemudian, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 565.120.000.

BACA : Dianulir MA, 2 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Gedung Samsat Amuntai Terancam Masuk Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono mengatakan, eksekusi dilakukan Jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Sumantri Aji Surya bersama Staff Pidsus Afrizani.

“Eksekusi dilakukan kemarin sekitar jam 18.00 dan langsung diserahkan ke Lapas Kelas II A Banjarmasin,” katanya, Selasa (6/2/2024).

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu 31 Mei 2023 lalu, terhadap dua terdakwa pembangunan Gedung Samsat Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yakni Muhamad Anshor dan Akhmad Yani.

BACA JUGA : Terbukti Tak Bersalah, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lahan Gedung Samsat Amuntai Divonis Bebas

Ketika itu, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak memutuskan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsidair. Kemudian memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi, dan dikabulkan oleh MA belum lama tadi. Majelis hakim MA yang diketuai H Suhartono dan dua hakim anggota dalam amar putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, perkara Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm dan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm tanggal 31 Mei 2023.

BACA LAGI : Masyarakat Pertanyakan Pembangunan Kantor Samsat Amuntai Tidak Selesai

Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai tahun 2013.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi putusan kasasi MA.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.