KEMBALI digelar persidangan kasus tindak Pidana penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan satu korban masih dalam perawatan tim medis.
Persidangan sudah masuk babak pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (22/1/2026) sore.
Hukuman penjara maksimal yakni selama 20 tahun dipastikan akan dijalani oleh pria paruh baya di Banjarmasin yang bernama M Syamson alias Isun (58).
Hal ini seiring putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin berupa penjara selama 20 tahun kepada terdakwa perkara pembunuhan sadis di Jalan Tembus Mantuil pada akhir Juni 2025 ini.
BACA : Kronologi Duel Maut di Balangan, Parang Diduga Milik Korban Tewas
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinanta ini menyatakan terdakwa Isun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan juga penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Indra Meinanta.
Majelis Hakim juga menyatakan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam yang digunakan oleh terdakwa untuk menghabisi korbannya, dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Isun yang didampingi Handayani selaku penasihat hukum dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) pun menyatakan menerima.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, Masden Kahfi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
BACA : Hari Keenam Operasi SAR, 6 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Berdekatan
Putusan ini sendiri terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama seumur hidup.
Syamson duduk di kursi pesakitan, setelah menghabisi nyawa kekasihnya yakni Mahdalena (47) pada Senin (30/6/2025) siang di Jalan Tembus Mantuil RT 24 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pembunuhan bermula dari terdakwa yang terbakar api cemburu, setelah mengetahui korban dibonceng oleh pria lain.
Terdakwa pun kemudian mendatangi korban, dan menanyakan ke korban terkait kelanjutan hubungannya. Termasuk memastikan apakah korban memilih dirinya atau bukan.
Namun sebelum menuju rumah korban, terdakwa Syamson sempat mempersiapkan dan membawa senjata tajam (sajam) sejenis belati yang diselipkan di pinggang.
Singkat cerita, terdakwa pun tiba di rumah korban dan kemudian terjadi cekcok dan terdakwa nekad menghujamkan belati yang dibawanya ke tubuh korban berkali-kali.
Korban pun mengalami luka tusukan serius akibat ditikam berkali-kali oleh terdakwa, sehingga nyawa korban pun melayang.
Tidak hanya Mahdalena yang menjadi korban, pasalnya anak Mahdalena bernama Siti Mahmudah (18) pun juga menderita luka berat di sekujur tubuh.
Pada hari yang sama, Syamson pun berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Opsnal Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel. (Sirajuddin, jejakrekam.com)

