POLRI menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penerbitan SP3 ini dinilai sangat cepat, hanya berselang setelah Eggi dan Damai bertemu Jokowi di kediamannya di Solo.
Hal ini memberikan kesan bahwa meski tidak lagi berkuasa, Jokowi ternyata masih memiliki pengaruh kuat.
Demikian dikatakan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Harimau Jokowi, Saiful Huda Ems menanggapi keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, atas kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang begitu cepat.
BACA: Pemerintah Iran Masih Kuat, Upaya Starlink Elon Musk Bantu Demonstran Gagal
Diketahui, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis keluar pada Kamis sore, 15 Januari 2026.
Artinya, SP3 yang otomatis membatalkan status tersangka tersebut dikeluarkan penyidik Polda Metro Jaya satu hari setelah Jokowi selaku pelapor, meminta agar kasus yang menyeret Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana diselesaikan lewat restorative justice.
“Hukum telah dipermainkan, bukan oleh siapa pun, melainkan oleh penguasa bayangan,” kata Saiful dikutip dari akun Facebook pribadinya, Minggu 18 Januari 2026, dilansir RMol.
Di sisi lain, Saiful menyoroti banyaknya tokoh dan advokat yan masih rajin mengunjungi rumah Jokowi di Solo.
“Padahal advokat-advokat harus setia pada rasionalitas, kebenaran dan keadilan,” kata Saiful.
Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama, terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. (Berbagai sumber, jejakrekam.com)

