SIDANG lanjutan untuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon perkara gugatan judicial review UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 ditunda Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/8/2022).
SEBELUMNYA sidang sempat dibuka Ketua MK Anwar Usman untuk perkara pengujian formil dan materiil Nomor 58, 59 dan 60/PUU-XX/2022, namun karena ada sesuatu hal terpaksa ditunda.
“Karena keterangan ahli secara tertulis disampaikan ke Panitera MK minimal dua hari sebelumnya, karena tidak bisa dilanjutkan. Untuk selanjutnya, keterangan saksi dan ahli akan diagendakan pada sidang yang akan datang,” kata Anwar Usman, menutup sidang yang bisa diakses melalui kanal Youtube MK.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat warga Banjarmasin, Dr Muhamad Pazri mengakui sidang terpaksa ditunda pada dua pekan depan, tepatnya pada Rabu (13/9/2022) mendatang.
BACA : Masukan Hakim MK bagi Penggugat UU Kalsel : Pemindahan Ibukota Provinsi Cukup Pakai PP Bukan UU
“Arahan hakim MK untuk dokumen ahli dan saksi harus diserahkan dua hari sebelum agenda sidang,” kata Pazri kepada jejakrekam.com, Jumat (26/8/2022).
Padahal, dari pihak Borneo Law Firm (BLF) sebagai kuasa hukum warga tergabung dalam Forum Kota (Forkot) dan Kadin Kota Banjarmasin awalnya akan menghadirkan pakar tata negara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Dr Ichsan Anwary serta saksi lainnya ; Syahmardian dari Sasangga Banua.
BACA JUGA : Perintahkan Cabut Gugatan UU Provinsi Kalsel, Mendagri Intervensi Walikota Banjarmasin?
“Padahal, kami sudah mengirim legal opinion (LO), curriculum vitae (CV), dan KTP saksi ke Panitera MK melalui email resminya,” kata Direktur BLF Banjarmasin ini.
Masih menurut Pazri, penundaan sidang ini kemungkinan karena majelis hakim MK ada kesibukan yang tak bisa ditinggalkan. Namun, Pazri menegaskan pihaknya sebagai pemohon tetap menghormati putusan penundaan itu.
“Yang pasti, kami akan tetap siapkan ahli dan saksi pada sidang berikutnya. Termasuk dokumen yang diperlukan dikirim ulang ke Panitera MK,” ucap Pazri.
BACA JUGA : Siap Adu Argumentasi, Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy : Akhiri Polemik Ibukota Provinsi!
Advokat muda ini hakkul yakin berdasar pendapat hukum ahli yang telah dirangkum sebelumnya bahwa pembentukan UU Provinsi Kalsel telah cacat prosedural. Termasuk, surat intervensi Mendagri Muhammad Tito Karnavian bernomor 180/4177/SJ tanggal 20 Juli 2022 ditujukan ke Walikota Banjarmasin sebagai alat bukti baru di persidangan MK.
BACA JUGA : Bukan Sengketa Banjarmasin-Banjarbaru, Walikota Ibnu Sina Ogah Cabut Gugatan di MK
“Selain itu, pemindahan ibukota provinsi (Ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru) berdasar instrument hukum harus diatur melalui peraturan pemerintah (PP), bukan UU. Ini jelas diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Ini jurus pamungkas yang kami siapkan dalam sidang keterangan ahli dan saksi,” pungkas Pazri.(jejakrekam)

