SIDANG Lanjutan kasus tindak pidana, penyalahgunaan wewenang pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia, sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Di Gelar Persidangan diruang sidang Candra di Pengadilan Negeri ( PN) Banjarmasin. Selasa (18/11/202) Sore.
JPU Ricky Sar Maruli Tua Purba dari Kejati Kalsel kembali hadirkan terdakwa yang bernama Sarkinah alias Acil (40) tahun duduk di kursi pesakitan.
Ia hanya tertunduk lesu mendengarkan tuntutan jaksa.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana surat dakwaan dan berdasarkan keterangan para saksi dihadirkan memberikan keterangan di atas sumpah,” ujar JPU.
Adapun pertimbangan hukum lainnya selama proses persidangan berkelakuan baik mengakui semua kesalahannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama, dan masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarganya
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut jaksa penuntut umum JPU, Ricky Sar Maruli Tua Purba meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Sarkinah alias Acil terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang dirubah berdasarkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sarkinah alias Acil dengan pidana penjara selama dua bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta membayar denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) Subsidiair 1 Bulan penjara.
Barang bukti dikembalikan kepada terdakwa melalui saksi Syahril alias Pahala berupa
102 (seratus dua) buah jerigen kapasitas 5 liter;
14 (empat belas) buah jerigen kapasitas 10 liter;
4 (empat) buah jerigen kapasitas 20 liter;
4 (empat) buah jerigen kapasitas 20 liter;
18 (delapan belas) buah jerigen kapasitas 30 liter;
1 (satu) unit mesin pompa beserta selang;
2 (dua) buah ember warna putih;
1 (satu) Buah corong besar;
2 (dua) buah corong sedang;
1 (satu) buah corong kecil.
6 (enam) lembar struk penjualan BB? jenis Akrasol.
Dirampas untuk dimusnahkan
BBM jenis Akrasol sebanyak + 1.310 (seribu tiga ratus sepuluh) liter.
Sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum JPU Ricky Sar Maruli Tua Purba menceritakan berawal terdakwa Sarkinah bersama sama dengan teman atau saudara yang bernama Syahri dan saudara Amat serta saudara Pendi tiga orang ini belum tertangkap saat itu pada hari Minggu 13 / April / 2025 sekitar pukul 12 :10 WITA
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di sebuah kios “RIZKY” yang beralamat di Jalan jalan By Pass Kel/Desa Jambu Hilir Kecamatan. Kandangan Kabupaten. Hulu Sungai Selatan,
Berawal diceritakan bermula saksi M. AFIN NANDY BASTIAN, S.H. Bin BAHTIAR EFFENDIE dan saksi SUBHAN AZHARI, S.H.,M.M serta saksi AGUNG MEGANANDA, S.H yang sama-sama petugas kepolisian dari Dit.Reskrim Khusus Polda Kalsel sebelumnya kami mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubdi di Kios eceran yang berada di jalan By Pass Kel/Desa Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten. Hulu Sungai Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 12.10 Wita melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, selanjutnya petugas melakukan penindakan dan ditemukan dikios BBM eceran milik terdakwa BBM Bersubsidi jenis Akrasol (biosolar) dengan jumlah + 1.310 liter.
Setelah petugas melakukan interview awal BBM tersebut berasal dari SPBKB AKR 20.3.2.006 yang berada di jalan By Pass Kel/Desa Jambu Hilir Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan, cara mendapatkannya yaitu terdakwa Sarkinah memerintahkan anak buahnya yaitu sdr. Syahril dan Amat untuk membeli BBM yang disubsidi Pemerintah jenis Akrasol (biosolar) yang kemudian dijual Kembali di kios BBM eceren milik terdakwa dan terdakwa membeli BBM jenis Akrasol (biosolar) dari para sopir dengan harga Rp. 9.000,- perliternya dan terdakwa menjual dengan harga Rp.10.500,- s/d Rp. 11.000,- perliternya.
Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah tersebut pada saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap izin dalam melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Akrasol (biosolar) waktu itu terdakwa tidak ada memiliki izin nya, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Isuzu Panther warna biru dengan Nopol KT 1936 KV beserta kunci kontak 1 (satu) Unit Isuzu Panther warna Hijau dengan Nopol DA 1694 TEA, 102 (seratus dua) buah jerigen, Kapasitas 5 liter masing-masing berisi BBM jenis Akrasol sebanyak 5 liter, 14 (empat belas) buah jerigen Kapasitas 10 liter masing-masing berisi BBM jenis Akrasol sebanyak 10 liter, 4 (empat) buah jerigen kapasitas 20 liter masing-masing berisi BBM jenis Akrasol sebanyak 20 liter, 4 (empat) buah jerigen kapasitas 20 masing-masing berisi BBM jenis Akrasol sebanyak 10 liter, 18 (delapan belas) buah jerigen kapasitas 30 liter masing-masing berisi BBM jenis Akrasol sebanyak 30 liter, 1 lembar
STNK Nopol DA 1694 TEA dengan No. 10647771.C atas nama Herliannisa, 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak No. Seri 1174140 Nopol DA 1694 TEA atas nama Herliannisa, 1 (satu) unit mesin pompa beserta selang2 (dua) buah ember warna putih, 1 (satu) buah corong besar, 2 (dua) buah corong sedang, 1 (satu) buah corong kecil untuk diproses lebih lanjut.
Majelis hakim kembali diagendakan sidang dilanjutkan pada Senin depan agenda sidang putusan majelis hakim. (Sirajuddin, jejakrekam.com)

