TERDUGA mafia minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) menjadi buronan internasional setelah namanya resmi masuk red notice Interpol.
Red notice terhadap Riza Chalid, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023 itu terbit sejak 23 Januari 2026.
Red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.
“Kami dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu yang lalu,” ujar Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).
Dia Untung menjelaskan, red notice terhadap Riza Chalid sudah disebar ke ratusan negara anggota Interpol, yang nantinya akan turut mencari tersangka.
“Untuk red notice ini disebar ke 196 member country, dan tentunya menjadi pengawasan dari 196 member country,” terangnya.
Untung menegaskan, NCB Interpol Indonesia mendukung langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.
“Kami Set NCB interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasukkan nama MRC ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025.
BACA : Kronologi Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan dan Pencurian
Langkah ini diambil setelah pengusaha minyak itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Terhadap MRC penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (22/8/2025).
Diketahui, 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun ini.
Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu. (Berbagai sumber, jejakrekam.com)

