MESKI molor dari waktu yang dijanjikan, sebelum akhir tahun akan mengumumkan tersangka korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka.
Gus Yaqut diduga terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
“Sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
Budi mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan Kamis 8 Januari 2026.
Penahanan Yaqut sebagai tersangka, kata Budi, belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan. Ia meminta publik untuk menunggu.
BACA: Fauzan Ramon Silaturahmi Dengan Tokoh Muhammadiyah
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujarnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka tersebut.
Kasus ini, terkait pembagian tambahan kuota haji 20 ribu jemaah tahun 2024.
Saat itu, Gus Yaqut merupakan Menteri Agama.
Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.
Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.
Adik Kandung
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons penetapan KPK terhadap Gus Yaqut yang juga adik kandungnya.
Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia dan menyatakan dirinya tidak akan mengintervensi kasus ini.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya kepada NU Online, Jumat (9/1/2026) di Jakarta.
Ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut.
“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya. (Berbagai sumber, jejakrekam.com)

