KASUS ditersangkakannya Dirut ASDP, Ira Puspadewi, yang kemudian berlanjut pada persidangan hingga berujung vonis 4,5 tahun atas dakwaan melakukan korupsi, mendaat sorotan masyarakat.
Publik menilai ada yang janggal terkait proses hukum terhadap Ira, dan prihatin karena perempuan itu bukanlah sosok koruptor.
Sorotan tajam publik ini pun bergema di ruang media sosial hingga viral.
Rupanya ini mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto yang kemudian turun tangan dengan kewenangannya memberikan rehabilitasi kepada Ira.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi untuk mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua nama lain, usai dinamika panjang kasus yang menyeret petinggi BUMN transportasi tersebut sejak Juli 2024.
Hal tersebut disampaikan Dasco di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dasco menjelaskan, DPR menerima banyak pengaduan dan aspirasi masyarakat terkait perkara yang masuk dalam nomor 68/Pitsus TPK 2025 PN Jakarta Pusat.
Karena itu, DPR meminta Komisi Hukum melakukan kajian menyeluruh atas proses penyelidikan yang berjalan sejak Juli 2024.
“Setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami meminta Komisi Hukum melakukan kajian hukum. Hasil kajian itu kami sampaikan kepada pemerintah,” ujar Dasco.
Menurutnya, komunikasi DPR dan pemerintah menjadi titik kunci.
Hasilnya, Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Surat tersebut, kata Dasco, telah resmi diterbitkan.
Rehabilitasi dalam KUHAP adalah pemulihan hak, kedudukan, serta harkat seseorang yang dianggap dirugikan karena penyidikan atau penahanan yang tidak berdasarkan hukum. (Berbagai sumber, jejakrekam.com)

