NO viral no justice kembali menggaung di dunia maya setelah Mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi, mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya Ira divonis 4,5 tahun atas dakwaan melakukan korupsi oleh KPK. Namun, publik merasa ada yang janggal dalam kasus ini, sehingga ramai-ramai memvirakannya di media sosial. Hingga akhirnya mendapat perhatian Presiden Prabowo yang kemudian memberikan Rehabilitasi.
Rehabilitasi ini akan menjadi dasar pembebasan Ira, yang telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
“Ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025).
Selain Ira, dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono juga mendapatkan rehabilitasi.
Dasco mengatakan, DPR menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat terkait kasus korupsi di ASDP. Setelah itu, DPR meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara Nomor 68/Pidsus/PPK 2025/PN Jakarya Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Wicaksono,” ujarnya.
BACA: Tiga SPPG MBG di Kalsel Ditutup: Di Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar
DPR lalu berkomunikasi dengan pemerintah. Akhirnya, Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono.
Awal Mula Kerja Sama PT JN dan ASDP
Kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT JN berawal pada 2014.
Saat itu, Adjie selaku pemilik PT JN menawarkan kepada PT ASDP untuk mengakuisisi PT JN.
Tawaran tersebut ditolak oleh sebagian direksi dan komisaris PT ASDP, dengan alasan bahwa kapal-kapal miliki PT JN umurnya sudah tua.
Sementara PT ASDP memprioritaskan rencana pengadaan atau pembangunan kapal baru.
Pada 2018, setelah Ira Puspadewi diangkat menjadi Direktur Utama PT ASDP, Adjie kembali menemui Ira dan menawarkan kembali PT JN untuk diakuisisi.
Selanjutnya pembahasan terkait dengan rencana akuisisi dan juga kerja sama usaha dilakukan dalam beberapa pertemuan yang dihadiri oleh Adjie, Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
Pada saat pembahasan rencana akuisisi tersebut, PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira memerintahkan tim akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi.
Pada tahun 2020, direksi PT ASDP memasukkan kegiatan akuisisi pada Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2020-2024 dan disahkan oleh Dewan Komisaris yang baru.
Dalam RJPP tersebut disebutkan adanya penambahan 53 kapal melalui kerja sama usaha.
Untuk melaksanakan hal tersebut dibuat inisiatif strategis diantaranya penambahan kapal yang akan dilakukan dengan cara pengadaan atau pembangunan kapal baru atau non baru secara bertahap sesuai dengan kebutuhan wilayah PT ASDP.
Kegiatan akusisi disetujui dalam RJPP tahun 2020-2024 setelah komisaris utama dan direksi yang tidak menyetujui akuisisi diganti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengendus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT JN.
Lembaga antirasuah itu kemudian mulai menyelidiki pada 11 Juli 2024. Sebulan kemudian, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.
Pada Oktober hingga Desember 2024, KPK menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 triliun.
Tanah dan bangunan itu tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jakarta.
Pada Februari 2025, KPK menahan tiga tersangka. Mereka adalah Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Cakson, dan Muhammad Yusuf Hadi.
KPK lalu melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Juni 2025, setelah berkas dinyatakan lengkap pada 12 Juni.
Saat membacakan pleidoi, Ira Puspadewi mengaku dikriminalisasi dalam kasus akuisisi PT JN.
Dia juga menyatakan bahwa akuisisi JN senilai Rp 1,272 triliun oleh ASDP bersifat strategis serta menguntungkan negara dan perusahaan, bukan merugikan seperti tuduhan.
Dia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,253 triliun yang dituduhkan kepada dirinya dan dua rekannya, dengan menyebut laporan itu berasal bukan dari BPK atau BPKP, tetapi dari auditor internal dan dosen perkapalan yang tidak bersertifikat penilai publik.
Pengakuan ini memantik dukungan di media sosial.
Tak sedikit warganet yang menilai apa yang dilakukan Ira Puspadewi sudah benar.
Gelombang dukungan ini terus mengalir hingga majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis pada 20 November 2025.
Dalam putusan itu, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing‑masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Putusan itu memicu protes. Sejumlah kelompok masyarakat melayangkan surat ke DPR.
Surat tersebut menjadi pintu masuk rehabilitasi yang dikeluarkan Prabowo. (Berbagai sumber, jejakrekam.com)

