UPAYA percepatan penuntasan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara.
SEPERTI yang dilaporkan, pada Kamis (11/12/2025). Sertifikat hak atas tanah hasil penyelesaian residu PTSL diserahkan kepada masyarakat Desa Hajak, bertempat di Muara Teweh.
Penyerahan sertifikat ini menandai selesainya proses pendaftaran tanah bagi warga yang sebelumnya masih tertunda, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh.
Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi menegaskan, bahwa penyelesaian residu PTSL merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan layanan pertanahan yang adil dan merata.
“Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh bidang tanah agar masyarakat mendapatkan haknya secara penuh. Sertifikat ini menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui negara,” jelasnya saat dikonfirmasi terkait hal tersebut di Muara Teweh, pada Senin (15/12/2025).
Ia menuturkan, dengan adanya sertifikat, masyarakat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi. “Legalitas tanah membuka peluang akses permodalan dan meningkatkan nilai aset, sehingga dapat menunjang perekonomian keluarga,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, Ir H Junaidi menyampaikan, bahwa program PTSL memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
“Kepastian hukum pertanahan sangat penting untuk mendukung penataan kawasan dan mengurangi potensi konflik lahan. Kami berharap masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan sertifikat ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat PTSL ini menjadi bukti nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan kepastian hukum, mendorong kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat tata kelola pertanahan di Kabupaten Barito Utara.(jejakrekam)

