GUBERNUR Kalimantan Selatan, H Muhidin secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, kepada 6.398 orang tenaga honorer yang telah berhasil melewati tahapan seleksi.
MOMEN ini menjadi sejarah baru bagi Kalimantan Selatan, mengingat jumlah pengangkatan ini disebut sebagai salah satu yang terbesar di Indonesia untuk kategori tenaga paruh waktu.
Dalam sambutannya, Gubernur H Muhidin memberikan ucapan selamat sekaligus wejangan tegas kepada para penerima SK. Ia meminta seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu untuk benar-benar memahami hak dan kewajiban mereka sebagai aparatur negara.
“Saya minta tolong, baca dan cermati setiap poin dalam surat perjanjian kerja yang ada di SK tersebut. Jangan sampai setelah memegang SK pengangkatan, kinerja justru menurun. Jangan jadi pengoler (pemalas),” tegas H Muhidin di hadapan ribuan pegawai, pada Selasa (23/12/2025).
Terkait kesejahteraan, Gubernur Muhidin menjelaskan, bahwa besaran gaji saat ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalsel. Namun, ia memberikan angin segar bahwa penghasilan tersebut tidak bersifat statis.
“Kami pastikan, dalam jangka waktu lima tahun ke depan, nilai kesejahteraan atau gaji ini akan terus ditingkatkan seiring dengan perkembangan anggaran daerah,” tambahnya.
Gubernur juga memberikan apresiasi kepada jajaran BKD Kalsel yang telah menuntaskan pengangkatan Tenaga Paruh Waktu Se Kalsel ini.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh, yang memberikan apresiasi tinggi atas keberanian dan komitmen Pemprov Kalsel di bawah kepemimpinan H Muhidin.
Zudan menyebut, bahwa angka 6.398 merupakan jumlah yang sangat besar dan menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap nasib tenaga honorer.
“Ini adalah jumlah pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang besar dan ini salah satu yang terbesar di Indonesia. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur H. Muhidin atas komitmennya menuntaskan pengangkatan tenaga paruh waktu ini,” ujar Zudan Arif.
Ia juga menyatakan rasa syukurnya karena proses panjang penataan tenaga non-ASN di Kalimantan Selatan akhirnya mencapai titik terang melalui penyerahan SK massal ini.
Penyerahan SK ini menandai babak baru dalam manajemen kepegawaian di Kalsel. Dengan status baru ini, 6.398 tenaga paruh waktu tersebut kini memiliki payung hukum yang jelas dalam bekerja di berbagai instansi di lingkungan Pemprov Kalsel.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan luapan kegembiraan dari para pegawai yang telah lama menanti kepastian status kepegawaian mereka.(jejakrekam)

