DUKUNGAN untuk melakukan gugatan citizen lawsuit atas kondisi banjir atau calap Banjarmasin terus mengalir.
Citizen Lawsuit Calap Banjarmasin ( #GugatCalapBjm ) yang dimotori pakar hukum yang juga Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof. Dr. Hadin Muhjad SH MHum, dan pengamat tata kota Dr. Ir. Subhan Syarief ST, mendapat sambutan dari seorang pemerhati lingkungan.
Bambang Karyanto, pemerhati lingkungan hidup Kota Banjarmasin, menyatakan dukungan atas gerakan ini dan siap bergabung.
“Kami menyambut gembira atas dibukanya ruang gugatan warga terhadap pemerintah atas lalainya melindungi warga atas musibah banjir yg rutin melanda kota Banjarmasin,” ujar Bambang melalui pesan WA yang diterima jejakrekam.com, Kamis (15/1/2026).
Bambang mengatakan dirinya siap bergabung untuk menyampaikan tuntutan hukum atas lalainya pemerintah kota dan provinsi terkait dampak kerusakan lingkungan kota Banjarmasin.

Sebagaimana diketahui, gerakan gugatan citizen lawsuit Banjarmasin Banjir/Calap ( #GugatCalapBjm) disuarakan Prof Dr H Hadin Muhjad SH MHum dan Dr Ir H Subhan Syarief MT.
Posko yang akan menerima pengaduan masyarakat untuk mengajukan gugatan citizen lawsuit, telah disiapkan, berlokasi di Jalan Mahoni No 103 Banjar Indah Perman, Banjarmasin.
Untuk diketahui, gugatan lawsuit merupakan proses hukum yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk menuntut hak-haknya yang dianggap telah dilanggar oleh pihak lain.
Kepada jejakrekam.com, Subhan Syarief mengungkapkan, gugatan nantinya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Para penggugat, adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Kota Banjarmasin, bertindak untuk dan atas nama kepentingan publik (public interest), selanjutnya disebut Para Penggugat,” ujarnya, Selasa (12/1/2026).
Para Penggugat, jelas Subhan, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan ini berdasarkan prinsip citizen lawsuit, guna melindungi hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan aman.
“Para Penggugat memiliki hak mengajukan gugatan ini demi kepentingan umum, tanpa kewajiban membuktikan kerugian individual, sesuai doktrin dan praktik citizen lawsuit di Indonesia,” tegas pria yang dikenal juga sebagai pengamat Tata Kota dan aktivis Batang Banyu Institute ini.
Disebutkan Subhan, berdasarkan draf yang telah dibuat, para tergugat dalam gugatan citizen lawsuit ini, antara lain Walikota Banjarmasin, selaku kepala daerah dan penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tergugat lainnya, Pemerintah Kota Banjarmasin, cq. seluruh perangkat daerah yang bertanggung jawab atas tata kelola sumber daya air, lingkungan hidup, dan penanganan banjir.
“Nantinya akan ada Turut Tergugat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, selaku lembaga legislatif daerah yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan,” imbuhnya.
“Gugatan ini diajukan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga hak konstitusional, keselamatan publik, dan keberlanjutan lingkungan hidup Kota Banjarmasin,” sambungnya.
Subhan Syarief menegaskan, langkah yang mereka gagas ini pertama, untuk masa depan Banjarmasin yang lebih baik; dan tentu juga demi keberlangsungan kehidupan yang aman, nyaman bagi anak cucu kita kedepan dalam beraktivitas kehidupan.
“Ya, mereka generasi depan tidak lagi di bebani oleh persoalan calap/banjir,” ujarnya.
Kedua, lanjut dia, pihaknya ingin anggaran penanganan banjir/calap tidak mubazier dan tidak punya dampak jangka panjang; kita ingin anggaran betul-betul di alokasikan dan di fokuskan menaggani sumber masalah utama penyebab banjir/calap.
“Ketiga, kita juga perlu roadmap khusus terkait tata kelola limpahan air yang nantinya wajib di perdakan. Roadmap ini akan jadi rujukan jangka panjang (minimal 20 tahun) untuk menanggani dan membangun infrastruktur penanggulangan banjir/calap baik sisi fisik ataupun non fisiknya,” tutupnya.
Prof. Hadin Muhjad menegaskan bahwa gugatan ini bukan ditujukan untuk mencari ganti rugi, melainkan untuk mengoreksi arah kebijakan negara yang dinilai lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
“Banjir di Banjarmasin tidak bisa lagi dipahami sebagai peristiwa alam semata. Ketika ia berulang, bisa diprediksi, dan terus menimbulkan kerugian publik, maka secara hukum itu sudah masuk wilayah kelalaian negara,” ujar Prof. Hadin.Properti Banjarmasin
Menurutnya, mekanisme citizen lawsuit merupakan hak warga negara ketika pemerintah gagal melindungi hak dasar warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Gugatan ini, kata dia, berpijak pada konstitusi dan undang-undang lingkungan hidup, bukan pada kepentingan politik. (Erna Djedi, jejakrekam.com)

