KURANG dari 24 jam Satuan Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil menciduk pelaku pengancaman pembunuhan terhadap Muhammad Zaki, warga Jalan A Yani Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Pelaku yang berinisial J serta temannya diciduk di kawasan Pekauman Banjarmasin Selatan sekitar pukul 16.00 WITA , Rabu (12/11/2025).
Korban Muhammad Zaki mengatakan, setelah pelaku diciduk, pihak aparat menghubungi dirinya agar datang ke Polsek Banjarmasin Selatan.
“Kemudian , pihak aparat mempertemukan kami antara saya dan pelaku,” ujarnya
Dalam pertemuan itu, kata Zaki, dugaannya tidak kekeliruan , bahwa antara dirinya dan pelaku akan dimediasi untuk perdamaian dengan alasan hanya kesalahpahaman.
“Nah, itu menurut saya ada kecacatan hukum, mestinya para pelaku ini harus diminta juga keterangan seperti saya kemarin agar bisa di kroscek atau konfrontir, siapa yang benar dan salah dan juga apakah ada melanggar hukum,” cetus Zani.
BACA: Diancam Akan Dibunuh Oleh Anak Buah Habib Diduga Palsu, Warga Martapura Ini Lapor Polisi
Menurut Zaki, pihaknya mengapresiasi respons cepat kepolisian menangkap pelaku.
“Kita juga mengapresiasi upaya polisi untuk mendamaikan. Namun secara psikologis, pelaku ini tidak ngerti hukum , sehingga perdamaian itu saya tolak dan dilanjutkan ke ranah hukum,” papar Zaki.
Bahkan, tambah Zaki, yang dirinya tidak terima, pelaku menuding dirinya sebagai preman.
Padahal, jelas Zaki, saat pihaknya datang ke rumah habib yang diduga palsu itu, hanya ingin silaturahmi dan tabayyun. “Kami juga datangnya tidak larut malam, masih sekitar pukul 22.00 WITA. Tuduhan itu yang saya tidak terima, ” ujarnya .
Selanjutnya, ungkap Zaki lagi, niat berdamai ini bukan curhat, tapi pelaku merasa tidak bersalah.
Sementara itu Pengacara Muhammad Zaki, Tukimin, menambahkan apa yang pihaknya laporkan, kliennya belum merasa puas walaupun pelaku sudah diciduk aparat.
“Klien kami belum merasa puas itu, dalam artian, di mana pada saat terlapor ini dihadirkan ke Polsek, mestinya harus dilakukan pemeriksaan klarifikasi sesuai dengan dumas yang kami sampaikan,” jelasnya.
BACA: Penculik Balita Bilqis Ternyata Pernah Jual Dua Anak Kandung
Tetapi, lanjut dia, malah tahu-tahunya mau dimediasi, dan juga terlapor menyampaikan hal- hal yang tidak mendasar dan tidak mempunyai hubungan substansial dengan apa yang dilaporkan.
“Bahkan melontarkan tuduhan, seperti preman lah . Ini kan malah di depan Kanit Serse lagi mengatakan seperti itu,” ujarnya
Hal inilah, kata Tukiman, ini membuat pihaknya sebagai kuasa hukum terlapor kecewa atas penanganannya.
“Biasanya kan dilakukan pemeriksaan dulu, baru kroscek untuk dimediasi, bahwa ini yang diperiksa klien saya sebagai pelapor, kemudian terlapor dihadirkan , tapi tidak di tanyakan apa- apa langsung disuruh mediasi atau perdamaian dengan alasan ini kesalahpahaman, ujarnya
“Apakah menunggu insiden baru ditangani serius? Padahal, pengancaman ini, awal mula dari suatu kejadian yang bisa saja bisa berakibat fatal,” kata dia.
Semestinya dilakukan dulu upaya -upaya preventif. “Itulah yang kami sesalkan sebagai kuasa hukum dari pihak pelapor,” ujarnya
Ditegaskan Tukiman, pihaknya akan terus minta kepada aparat agar tetap menindaklanjuti laporan ini. (Asyikin, jejakrekam.com)

