PRO kontra terkait wacana pemilihan kepala daerah yang akan dilakukan melalui DPRD terus bergulir di publik.
Polemik ini terus menghangat seiring revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Namun demikian, pemerintah dan DPR menegaskan belum ada pembahasan resmi terkait perubahan mekanisme pilkada tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar proses legislasi tidak didominasi kepentingan politik jangka pendek.
BACA: MK Kabulkan Permohonan Ikatan Wartawan Hukum: Sedikit Kegembiraan di Tengah Kecemasan
“Sesuai petunjuk Presiden, kami pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. Kami paham, kita semua mewakili partai yang memiliki cara pandang berbeda-beda, tapi beliau menekankan kita harus berpikir untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, saya kira itu,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Prasetyo menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan apa pun terkait sistem pemilihan kepala daerah.
Ia menyebut pembahasan masih berada pada tahap komunikasi dan pertukaran pandangan antara pemerintah dan DPR.
“Pimpinan DPR dan Komisi II berkoordinasi dalam hal membicarakan mengenai RUU Pemilu maupun wacana yang berkembang di masyarakat berkenan sistem pemilihan kepala darah, ini lengkap kami diskusi,” ucap Prasetyo.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang Pilkada tidak termasuk dalam agenda legislasi DPR tahun 2026.
Ia menyatakan fokus DPR saat ini hanya pada revisi Undang-Undang Pemilu.
“Kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU pilkada ,sehingga sudah disampaikan oleh pimpinan komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU pilkada,” kata Dasco.
Dasco juga merespons isu yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Ia menegaskan bahwa gagasan tersebut belum memiliki pijakan hukum karena tidak disertai proses revisi Undang-Undang Pilkada.
“Wacana di luar katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD,” katanya. (Berbagai sumber, jejakrekam.com)

