MANTAN Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Ristek, Purwadi Sutanto, mengaku pernah menerima uang USD 7.000 dari vendor proyek laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek.
Pengakuan itu disampaikan Purwadi menjadi saksi di sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim.
Purwadi hadir bersama tujuh saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1).
Pengakuan itu disampaikan Purwadi saat dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf.
“Tadi bapak mengakui dengan secara jujur bahwa bapak pernah menerima uang sebesar 7.000 Dolar Amerika ya,” kata Ari Yusuf.
BACA : Hotman Paris Siap Dampingi Hogi Minaya, Pengejar Jambret yang Jadi Tersangka
Purwadi pun membenarkan bahwa ia pernah menerima uang tersebut sekitar akhir tahun 2021.
Uang 7.000 dolar AS itu, jelas dia, diterima setelah tidak lagi menjabat sebagai Direktur SMA.
“Pada 2021 itu, saya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sampai bulan Juli. Setelah itu dilanjutkan oleh Direktur baru. Direktur baru. Nah pada waktu saat 2021 itu, belum terjadi pembelian,” kata Purwadi.
Dia mengaku menemukan amplop berisi uang di atas meja kerjanya. Uang itu disebut diserahkan oleh Dhani Hamidan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA.
“Pertama, di meja saya ada amplop, ada map, ada pas saya buka ada uang. Terus saya tanya, ini saya tanya, ternyata dari PPK saya,” kata dia.
Purwadi sempat menanyakan maksud uang itu kepada Dhani ketika mereka bertemu beberapa waktu kemudian.
“Setelah itu, satu hari berikutnya baru ketemu, saya tanya, dari mana ini? Uang apa? Dia jawab bahwa ucapan terima kasih dari penyedia,” kata Purwadi.
BACA : Hasil Survei Mulai Dukung Roy Suryo Cs Terkait Keaslian Ijazah Jokowi
Ari meminta Purwadi memperjelas keterangannya, “Penyedia apa nih Pak?”
“Penyedia, apa, pembelian Chromebook itu,” jawab Purwadi.
Namun, ia mengaku tidak tahu pasti apakah uang itu berasal dari vendor atau pihak lain.
Purwadi beralasan, saat itu dia sudah tidak mengikut proses pengadaan karena sudah tidak menjabat.
“Saya enggak tahu (vendor atau bukan) Karena saya sudah enggak (menjabat), uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia,” kata Purwadi.
Saat ini, uang 7.000 dollar AS itu sudah dititipkan ke pihak kejaksaan untuk kemudian dikembalikan ke negara.
Uang itu dikembalikan ketika penyidikan kasus Chromebook berlangsung, sekitar tahun 2025.
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Nadiem dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Berbagai sumber, jejakrekam.com)

