PAKAR hukum Mahfud MD mengatakan Pandji Pragiwaksono tidak dapat dijerat menggunakan KUHP baru.
Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy Mens Rea yang dibawakannya.
Ia dilaporkan dua organisasi masyarakat yang mengataskanamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Materi komedi Pandji dinilai pelapor mengandung unsur fitnah dan memicu kegaduhan di ruang publik.
Laporan terhadap pertunjukan stand up comedy Mens Rea milik Pandji Pragiwaksono kini masuk tahap penyelidikan kepolisian.
Di tengah proses hukum yang berjalan, perdebatan muncul soal relevansi penggunaan KUHP baru, sikap organisasi keagamaan, hingga respons langsung dari sang komika.
Kepolisian menyatakan laporan tersebut diproses menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
BACA: Jangan Anggap Sepele Superflu, Sekolah Diminta Perlu Terapkan Protokol Kesehatan
Polisi saat ini masih berada pada tahap awal penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Pasal yang dikaji antara lain terkait dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 300, 301, 242, dan 243 KUHP baru.
Mahfud MD mengatakan, Pandji tak bisa dijerat KUHP baru karena persoalan waktu terjadinya peristiwa hukum.
Menurut mantan Menko Polhukam ini, materi Mens Rea disampaikan Pandji melalui rekaman yang tayang di Netflix pada Desember 2025 dan baru dipublikasikan pada Januari 2026, sementara KUHP baru berlaku setelah tanggal tertentu.
“Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud dalam video YouTube KompasTV, Program Sapa Indonesia Pagi, Minggu (11/1/2026).
Ia menegaskan, penentuan hukum pidana harus merujuk pada waktu peristiwa pertama kali terjadi, bukan waktu penayangan.
“Kalau peristiwanya dia mengatakan bulan Desember, meskipun baru tayang sekarang, tetap peristiwanya dihitung kapan dia mengatakan itu,” katanya.
Mahfud bahkan menenangkan Panji secara terbuka,
“Mas Pandji, tenang, Anda tidak akan dihukum,” tegas Mahfud. (Berbagai sumber, jejakrekam.com)

