KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/2/2026) malam, menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam konferensi pers dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu , terungkap kronologi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo (MLY).
Disebutkan, OTT ini bermula dari adanya restitusi atau kelebihan bayar pajak dari PT BKB.
Total kelebihan pajak yang harus dikembalikan tersebut, sebesar Rp 48,3 miliar.
Untuk mengurus restitusi tersebut PT BKB mengutus PNZ selaku Manajer Keuangan, yang kemudian bertemu dengan DJD (anak buah MLY).
Akhirnya disepakati pertemuan antara DJD, PNZ, dengan MLY untuk membicarakan pencairan restitusi.
Pasalnya, untuk pencairan tersebut, harus ada surat bayaryang dikeluarkan oleh MLY.
Namun, untuk mengeluarkan surat itu, MLY meminta uang apresiasi kepada PT BKB melalui PNZ.
Kemudian disepakati PT KBK memberikan uang apresiasi sebesar Rp 1,5 miliar dengan pembagian MLY Rp 800 juta, DJD Rp 200 juta, dan PNZ Rp 500 juta.
Setelah kesepakatan tersebut, MLY kemudian membuat surat agar restitusi bisa dicairkan.
Setelah restitusi cair, uang apresiasi itu pun dibagi-bagi oleh ketiganya hingga kemudian terjaring OTT KPK. (Erna Djedi, jejakrekam.com)

