KOMUNITAS Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) Kalimantan Selatan menegaskan dukungan penuh terhadap seluruh ketetapan Dewan Pengurus Pusat (DPP) KOSTI yang telah ditetapkan secara sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Bu
PENEGASAN tersebut disampaikan Ketua KOSTI Kalimantan Selatan, Tarwin Patik, pada Senin (12/1/2026).
Ia menekankan pentingnya menjaga tertib organisasi demi keberlangsungan program pelestarian sepeda tua dan nilai sejarah budaya di daerah.
“KOSTI Kalsel mengimbau seluruh pengurus KOSTI kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan untuk mematuhi AD/ART yang telah disahkan DPP KOSTI,” ujar Tarwin.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan organisasi merupakan kunci utama dalam menjaga soliditas, kesinambungan program, serta marwah KOSTI sebagai organisasi pelestari warisan budaya bangsa.
Pernyataan KOSTI Kalsel tersebut sejalan dengan sikap resmi DPP KOSTI yang dipimpin Purnumo SR.
DPP KOSTI menegaskan kepengurusan KOSTI yang sah dan diakui secara hukum berada di bawah struktur DPP KOSTI hasil kongres yang dilaksanakan sesuai mekanisme AD/ART.
Secara legal formal, kepengurusan DPP KOSTI diperkuat dengan Surat Keputusan Pengurus DPP KOSTI Nomor 001/DPP-KOSTI/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.
Organisasi ini juga memiliki Akta Pendirian Perkumpulan Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) yang dibuat oleh Notaris Vika Fitriaini pada 16 Desember 2015.
Landasan hukum tersebut diperkuat dengan Akta Pernyataan Risalah Rapat Anggota Perkumpulan KOSTI Nomor 02 tertanggal 3 November 2025 serta Akta Pernyataan Perubahan Alamat Sekretariat Perkumpulan KOSTI Nomor 03 tertanggal 20 November 2025, yang keduanya dibuat oleh Notaris Rahmiyati Noor.
Selain itu, DPP KOSTI telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0002139.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 24 November 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI).
KOSTI juga tercatat sebagai anggota penuh Forum Masyarakat Indonesia Sehat (FORMINAS) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 20.I0/SK/FORMINAS/VII/2019.
DPP KOSTI menegaskan kepengurusan saat ini memiliki masa bakti 2025–2029. Oleh karena itu, seluruh aktivitas organisasi, penggunaan nama, logo, atribut, serta kerja sama kelembagaan yang mengatasnamakan KOSTI wajib berada dalam koordinasi dan persetujuan kepengurusan DPP KOSTI yang sah secara hukum.
DPP KOSTI mengimbau seluruh pengurus KOSTI di tingkat provinsi, kabupaten/kota, komunitas, paguyuban, klub sepeda tua, dinas terkait, mitra kerja, serta masyarakat luas untuk berpedoman pada struktur organisasi resmi.
Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga marwah organisasi, ketertiban administrasi, serta keberlanjutan program KOSTI secara nasional.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pelestarian sepeda tua dan nilai sejarah budaya bangsa, DPP KOSTI menegaskan komitmennya untuk menjalankan roda organisasi secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (jejakrekam)

